Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Patung Keraton Solo Dicat Warna Emas, Anggota DPRD Ini Tanyakan Regulasinya, Berpotensi Bermasalah?

Anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan mempertanyakan pengecetan sejumlah patung yang berada di kompleks Kori Kamandungan Keraton Solo.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Sejumlah patung yang baru dicat warna emas mencolok di kompleks Kori Kamandungan Keraton Solo, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu (13/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan mempertanyakan pengecetan sejumlah patung yang berada di kompleks Kori Kamandungan Keraton Solo.

Pasalnya lanjut wakil rakyat dari Komisi I Fraksi PDI Perjuangan itu, patung-patung yang sejak puluhan hingga ratusan tahun berwarna biasa atau perunggu, baru hari ini berubah warna menjadi warna emas mencolok.

Ginda menjelaskan, patung-patung tersebut dinilai masih tergolong benda cagar budaya (BCB) sehingga yang pelestariannya harus sesuai kaidah regulasi yang ada semestinya sesuai Undang-Undang (UU) atau peraturan daerah (Perda).

"Itu kan jelas BCB, maka maintenance-nya atau pelestarian harus ikuti kaidah," kata Ginda kepada TribunSolo.com, Minggu (13/10/2019).

"Jangan asal dicat, apalagi seinget saya bahannya dari perunggu," imbuh dia menegaskan.

Ginda menyayangkan langkah pihak Keraton Solo yang merubah warna patung itu.

Apalagi dia mengetahui benar tetang regulasi, karena di Komisi I DPRD Solo mengurusi pelanggaran Perda.

"Kita punya UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dan kita juga punya Perda Kota Surakarta Tahun 10 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Benda Cagar Budaya," terang Ginda.

Bupati Karanganyar Usul Provinsi Surakarta Dibentuk, Ini Tanggapan Keraton Surakarta Hadiningrat

Perawatan Bangunan Bekas Keraton Kartasura Sukoharjo Diklaim Karena Kurang Anggaran

"Maka, kita tahu betul kalau itu nanti malah masuk dalam tahap perusakan, karena tidak sesuai dengan kaidahnya," aku dia menekankan.

Perubahan warna itu, lanjut Ginda, berpotensi pemberian sanksi kepada pihak Keraton Solo yang berada di Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon.

"Jangan merasa memiliki, kalau itu milikmu pribadi dan bukan cagar budaya sah-sah saja," ucap Ginda.

"Tapi, ketika itu milikmu tetapi benda cagar budaya, maka harus sesuai UU yang ada," tambahnya.

Ginda menegaskan, setiap bagian yang melekat dalam benda cagar budaya tidak bisa diubah seenaknya.

"Iya, walaupun itu milik pribadi, secara umum pelestariannya milik publik," tutur Ginda.

Konflik Keraton Solo, KGPH Puger Kaget ada Surat Pengusiran dari Raja Solo

Ini 14 Nama Kerabat Keraton Solo yang Disurati Raja untuk Kosongkan Tanah dan Bangunan

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved