Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Prabowo-Paloh Bertemu, Nasdem dan Gerindra Sepakat Amandemen UUD 1945 Secara Menyeluruh

Partai Nasdem dan Gerindra sepakat agar amandemen UUD 1945 dilakukan secara menyeluruh.

Editor: Asep Abdullah Rowi
Kolose logo
Bendera Partai Gerindra dan Partai Nasdem. 

TRIBUNSOLO.COM - Partai Nasdem dan Gerindra sepakat agar amandemen UUD 1945 dilakukan secara menyeluruh.

Hal itu merupakan salah satu poin kesepakatan dari pertemuan antara Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Keduanya bertemu di kediaman Surya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (13/10/2019).

"Kedua pemimpin partai politik sepakat bahwa amandemen UUD 1945 sebaiknya bersifat menyeluruh, yang menyangkut kebutuhan tata kelola negara sehubungan dengan tantangan kekinian dan masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik," ujar Sekjen Nasdem Johny G Plate saat membacakan kesepakatan dari pertemuan tersebut.

Surya menambahkan, amandemen UUD 1945 sebaiknya tidak dilakukan hanya untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Surya menilai, banyak hal yang harus dibenahi dalam UUD 1945.

Salah satu di antaranya yang terkait dengan sistem kepemiluan.

Surya mengatakan, sistem pemilu serentak yang menjadi tafsir dari UUD 1945 perlu dipertanyakan apakah masih layak dipertahankan.

Ditanya Partai Gerindra Oposisi atau Ikut Pemerintah, Prabowo-Paloh Lantas Berpelukan

Prabowo Sebut Telah Capai Titik Temu dengan Paloh, Berkaitan Masuknya Gerindra ke Koalisi Jokowi?

Sebab, ia menilai ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan pemilu serentak.

"Banyak poin masalahnya. Tidak terbatas membuat GBHN baru misalnya. Misal pemilu serempak ini. Putusan MK ini berdasarkan tafsiran UUD harus serempak," ujar Surya.

"Ini kita pikirkan bersama apakah akan dilanjutkan lima tahun ke depan pemilu serempak tadi, atau kembali terpisah misal pileg duluan menyusul pilpresnya. Banyak hal lain (dalam proses amandemen)," lanjut Surya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Johnny G. Plate berpendapat, amendemen UUD 1945 harus dibahas secara komprehensif.

Prabowo Temui Surya Paloh, Kedua Tokoh Itu Ngobrol Santai Sambil Bersantap Semeja

Saat Jokowi dan Prabowo Rukun Naik Becak Bareng di CFD Solo

Pasalnya, Plate mengatakan, konstitusi negara Indonesia tidak mengenal istilah amandemen terbatas.

Oleh sebab itu, pembahasan amandemen seharusnya juga tidak hanya terbatas pada kewenangan MPR menentukan haluan negara, melainkan juga terkait masa jabatan presiden.

"Haluan negara tujuannya untuk apa? Supaya konsistensi pembangunan. Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya," ujar Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Amandemen UUD 1945 terkait penerapan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan rekomendasi dari anggota MPR periode 2009-2014.

Menjelang Pelantikan Presiden Presiden, Ketua MPR RI Ajak Masyarakat Jaga Citra Indonesia 

Ketua MPR Sebut Insiden Wiranto Tidak Akan Ganggu Pelantikan Jokowi

Plate menilai, hal itu perlu dibahas secara komprehensif.

Sebab, penerapan kembali GBHN akan memengaruhi kedudukan dan struktur serta masa jabatan lembaga eksekutif, yakni presiden.

Plate menambahkan, saat ini telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

"Itu harus didiskusikan. Jadi mendalaminya harus komprehensif tidak sepotong-potong," kata Plate. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasdem dan Gerindra Sepakat Amandemen UUD 1945 Secara Menyeluruh", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/13/21464861/nasdem-dan-gerindra-sepakat-amandemen-uud-1945-secara-menyeluruh?page=1.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved