Berita Solo Terbaru
Soal Usulan Pembentukan Provinsi Surakarta, Berikut Ini Syarat Teknis Pengajuannya Menurut Pakar
Ada 11 syarat teknis yang menjadi penilaian kelayakan sebuah daerah untuk dijadikan provinsi baru atau pemekaran wilayah.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembentukan Provinsi Surakarta dengan cara melepaskan diri dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah diusulkan Bupati Karanganyar, Juliyatmono beberapa waktu lalu.
Namun, usulan tersebut tetap harus menimbang sejumlah syarat teknis yang perlu dipenuhi sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pakar Politik dan Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Isharyanto memaparkan, ada 11 syarat teknis yang menjadi penilaian kelayakan sebuah daerah untuk dijadikan provinsi baru atau pemekaran wilayah.
Adapun 11 faktor tersebut sebagai berikut :
1. Kemampuan ekonomi
2. Potensi daerah
3. Sosial budaya
4. Sosial politik
• Usulan Pembentukan Provinsi Surakarta, Dua Aspek Ini yang Harus Dimiliki Ibu Kota Provinsi
• Pengamat: Pembentukan Provinsi Surakarta Bisa Bikin Pemprov Jateng Ketar-Ketir
5. Kependudukan
6. Luas daerah
7. Pertahanan
8. Keamanan
9. Kemampuan keuangan
10. Tingkat kesejahteraan masyarakat
11. Rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah
Isharyanto menuturkan, secara fisik kewilayahan, sebuah provinsi minimal harus memiliki lima kabupaten/kota.
• Akademisi Ingatkan Pembentukan Provinsi Surakarta Tak Berguna, Kalau Hanya Buat Alasan Politis
• Komentari Usulan Bupati Karanganyar, Wali Kota Solo : Mikir Provinsi, Rakyate Melarat Kabeh Percuma!
"Sebuah kabupaten harus memiliki minimal lima kecamatan, sedangkan kota harus memiliki minimal empat kecamatan," tuturnya kepada TribunSolo.com, Minggu (13/10/2019).
"Sebuah provinsi tidak bisa dimekarkan apabila belum berumur 10 tahun dan untuk kabupaten/kota harus berumur tujuh tahun," imbuhnya membeberkan.
Isharyanto mengingatkan, usulan pembentukan Provinsi Surakarta harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam regulasi yang ada.
Usulan itu lanjut dia, perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
"Wajib perhatikan regulasi yang ada," aku dia. (*)