Tak Terima Jadi Tersangka, Mantan Menpora Imam Nahrawi Gugat KPK

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak terima menjadi tersangka.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.COM/TJAHJO SASONGKO
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Imam Nahrawi. 

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mantan Menpora Imam Nahrawi Gugat KPK Tak Terima Jadi Tersangka"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved