Tak Terima Jadi Tersangka, Mantan Menpora Imam Nahrawi Gugat KPK
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak terima menjadi tersangka.
Tayang:
Editor:
Noorchasanah Anastasia Wulandari
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mantan Menpora Imam Nahrawi Gugat KPK Tak Terima Jadi Tersangka"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/menteri-pemuda-dan-olahraga-republik-indonesia-imam-nahrawi-jadi-tersangka.jpg)