Berita Klaten Terbaru

Formulir Dukungan Paslon Pilkada 2020 Kini Diberi Kolom Pekerjaan, Hindari ASN Ikut Mendukung

Formulir dukungan bagi calon kepala daerah yang mencalonkan diri perseorangan berbeda dengan tahun lalu.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Simulasi pilkades di Klaten, Kamis (26/9/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Formulir dukungan bagi calon kepala daerah yang mencalonkan diri perseorangan berbeda dengan tahun lalu.

Formulir tersenut kini harus menggunakan kolom pekerjaan.

"Formulir dukungan berbeda dengan tahun lalu, saat ini kami menyediakan kolom pekerjaan yang harus diisi oleh pendukung," kata Komisioner KPU Klaten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wandyo Supriyatno, Kamis (24/10/2019) siang.

"Hal ini dilakukan untuk menghindari ASN dan TNI/Polri memberi dukungan, karena kan harus netral," ujarnya.

Ingin Sehat, Bebas Jerawat dan Minyak Wajah Tak Berlebih? Caranya Mudah, Coba Minum Ini 1 Minggu

39 Jenazah Ditemukan di Kontainer Truk di Inggris, Diduga Imigran Gelap Asal China

Wandyo menghimbau kepada pendukung calon untuk tidak menggunakan formulir lama.

"Yang benar itu menggunakan formulir baru dan dapat didownload di situs kami," ujarnya.

Penyerahan syarat dukungan calon bupati ini dimulai pada 11 Desember 2019- 5 Maret 2020.

Syarat dukungan ini berlaku bagi pasangan calon perseorangan.

KPK Apresiasi Pernyataan Jokowi yang Sebut Kasus Novel Baswedan Ada Perkembangan

Fakta Prostitusi Online di Bogor,Korban Pakai Kapsul Perawan di Alat Vital & Tipu Pria Hidung Belang

Di Tengah Kasus Penggelapan Dana, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Liburan ke Belanda Intip Foto-fotonya

Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Klaten wajib menyerahkan syarat dokumen dukungan tersebut ke KPU Kabupaten Klaten.

Untuk dokumen dukungan yakni Formulir Model B.1-KWK serta fotokopi e-ktp dapat diunduh di situs www.kpu-klatenkab.go.id.

Usai penyerahan syarat dukungan, akan dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya.

Kemudian dilanjutkan penelitian administrasi.

Sedangkan untuk tahap penyerahan dokumen perbaikan nantinya akan dilanjutkan penelitian jumlah dukungan minimal.

Selain itu juga sebaran serta penelitian administrasi lagi, dilanjutkan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan dan rekapitulasi tingkat kecamatan sampai provinsi secara bertahap.

"Untuk penyerahan syarat dukungan ini dimulai pada 11 Desember 2019," katanya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved