Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Serikat Buruh di Klaten Tolak Kenaikan BPJS 2020 yang Tembus 100 Persen Jelang Penetapan UMK 2020

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen mendapat penolakan dari kaum pekerja di Klaten.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen mendapat penolakan dari kaum pekerja di Klaten.

Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat pertemuan sebelumnya dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), kami tolak," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukardi, Jumat (1/11/2019).

Penolakan itu lanjut Sukardi, karena karena buruh keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang bisa memberatkan.

"Bahkan tidak hanya pekerja yang keberatan tapi juga perusahaan," ujarnya.

Dirinya menjabarkan di Kabupaten Klaten saat ini ada sebanyak 220 perusahaan.

Usulkan UMK Klaten 2020 Jadi Rp 1,94 Juta, Serikat Pekerja: Tahun Depan kan BPJS Naik

Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Januari 2020, Pengamat Kesehatan Sebut Bukan Solusi

BPJS Ketenagakerjaan Surakarta dan STP Kerjasama, Bikin Pelatihan untuk Peserta yang Masih Nganggur

"Jadi 220 itu sudah termasuk yang home industri," katanya.

"Ini secara umum upah minimnya sudah di bawah, nanti kalau dipotong sesuai irusan BPJS sudah tidak bisa," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo lewat pidatonya menjelaskan kenaikan iuran BPJS tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Sempat Alot, Serikat Buruh Sepakati Kenaikan UMK Sukoharjo 2020 dari Rp1,78 Juta Jadi Rp 1,93 Juta

UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1,95 Juta, Begini Pandangan Anggota Dewan

Sehingga perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang tertuang pada Perpres No.75 Tahun 2019.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yakni sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved