Berita Karanganyar Terbaru
Serikat Buruh Ngadu Dewan, UMK Karanganyar 2020 Versi Buruh Rp 2,13 Juta Terus Dikawal
Serikat buruh mengawal Upah Minimum Kota (UMK) Karanganyar 2020 versi mereka yang sempat diadukan ke DPRD Karanganyar.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Reza Dwi Wijayanti
Para serikat buruh di Karanganyar melakukan demo penolakan revisi UU No 13 Tahun 2003, Rabu (4/9/2019).
Waluyo menuturkan pemerintah dan pengusaha menggunakan dasar penghitungan Pasal 44 Ayat 1 PP 78 2015 tentang Pengupahan.
"Kalau buruh, mereka menggunakan metode hitungan yang berbeda," terang dia.
Dia menambahkan, tugas Dewan pengupahan selesai ketika berita acara dibuat dan angka upah telah diajukan ke Bupati.
Yakni sesuai Pasal 86 UU 13 tentang Ketenagakerjaan dengan memutuskan UMK yang diajukan Bupati adalah Gubernur. (*)