UMK Solo 2020 Sedang Digodok, Ini Besaran UMK Solo dari Tahun ke Tahun, Benarkah Sudah Ideal?
Penelusuran TribunSolo.com dari data Pemkot Solo, UMK di Kota Solo dari tahun 2015 sampai 2019 mengalami kenaikan yang tidak pasti.
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO- Jelang akhir tahun, buruh dan pekerja mneyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Solo sebesae Rp 1.956.000.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo Ariani Indriastuti mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan atau rapat dengan pihak pengusaha dan buruh.
Dalam beberapa kali pertemuan tersebut diketahui besaran UMK disepakati Rp 1.956.000.
Kenaikan usulan UMK ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu yakni Rp 1.802.700.
• Jelang Diputuskan UMK Klaten 2020, Kaum Buruh Minta Besaran Gaji Segini
"Saat ini tinggal kita usulkan," papar Ariani Indriastuti, Jumat (1/11/2019).
Nantinya Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, akan mengirimkan usulan tersebut pada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Pihaknya mengatakan, dalam melakukan pembahasan UMK Solo 2020 itu dengan para pengusaha dan buruh semuanya sudah cocok.
"Saya rasa tidak ada masalah dengan pembahasannya," terang Ariani.
• UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1,95 Juta, Apindo Pastikan Sudah Mengacu pada Peraturan Pemerintah
Sebab, tidak ada perdebatan dalam pembahasan UMK 2020 di Solo dan harapannya semua berjalan lancar.
"Nanti kalau disetujui Gubernur tinggal kita pengawasan," papar Ariani.
Penelusuran TribunSolo.com dari data Pemkot Solo, UMK di Kota Solo dari tahun 2015 sampai 2019 mengalami kenaikan yang tidak pasti.

Pada 2015 misalnya, UMK di Kota Solo sebesar Rp 1.222.400.
Jumlah UMK pada 2016 lantas meningkat sebesar Rp 195.818 menjadi Rp 1.418.218.
UMK tahun 2017 meningkat sebesar Rp 116.767 menjadi Rp 1.534.985.
Tahun 2018 UMK di Kota Solo adalah Rp 1.668.700 atau bertambah Rp 133.715.
Dan tahun 2019 UMK di Kota Solo Rp 1.802.700 atau bertambah Rp 134.000 dari tahun 2018.
Dari data di atas, besaran kenaikan UMK Solo jutsru terjadi pada tahun 2016 yakni Rp 195.818.
• Terkait UMK Klaten 2020, Serikat Pekerja Klaten akan Ikuti Kesepakatan
Lantas apakah kenaikan ini sudah ideal?
Pada 2018 lalu, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Solo sempat merasa kecewa, dengan adanya ketetapan upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
Sebab tidak ada kenaikan sama sekali terhadap perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan.
Ketua SPN Kota Solo, Hudi Wasisto menyebutkan, bahwa sebenarnya usulan awal dari SPN yakni Rp 2,1 juta.
"Namun kena revisi, sesuai aturan merujuk pada perhitungan KHL, sehingga menjadi Rp 1.830.000," katanya kepada wartawan, Jumat (23/11/2018) silam.
• Sukoharjo Ajukan UMK 2020 Naik 8,66 Persen Menjadi Rp 1.938.000
Namun sayangnya sesuai dengan aturan dan perhitungan KHL, Pemkot Solo mengusulkan hanya Rp 1.802.700.
Dalam PP nomor 78 tahun 2015 ditekankan bahwa UMK hanya berlaku untuk pekerja di bawah satu tahun dan dengan level yang paling rendah.
Di samping itu untuk grade di atasnya harus dihargai dengan struktur skala upah yang telah disebutkan dalam aturan.
Sebenarnya aturan struktur skala upah ini harus sudah ditetapkan pada 23 Oktober 2017 sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015, namun sayangnya banyak yang belum mengindahkan.
• Tribun Bincang Bisnis Bersama HP Inc Indonesia: Tingkatkan Potensi UMKM Hadapi Revolusi Industry 4.0
"Tidak masalah upah yang ditetapkan hanya Rp 1.802.700, namun ketentuan-ketentuan yang mengiringinya juga harus dipatuhi,” tandasnya.
Sementara menurut Pemkot Solo, jumlah UMK di Solo sudah layak.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta, Agus Sutrisno, UMK di Solo sudah cukup untuk biaya hidup sehari-hari.
"Biaya hidup di Kota Solo untuk per orangnya dengan penghasilan sebesar itu masih layak," katanya kepada wartawan, Rabu (17/10/2018).
Asumsinya, biaya tersebut dapat digunakan untuk makan satu bulan, bayar kos, transportasi, dan beberapa kebutuhan pokok lain.
Dan yang pasti angka kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Maka dari itu pihaknya mengimbau masyarakat tidak membandingkan besaran UMK dengan kota besar lain.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324
Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902
Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225 (*)