Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

UMK Solo 2020 Tembus Rp 1.956.000, Begini Kata Buruh hingga Politisi PKS

Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2020 disepakati Rp 1.956.000 untuk diusulkan ke Gubernur Jateng.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Thinkstock
Ilustrasi UMK Solo 2020 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki pandangan agar UMK bukan hanya di Solo bisa lebih layak untuk kehidupan buruh.

Wakil Ketua I DPRD Solo Sugeng Riyanto dari PKS mengatakan, sebenarnya untuk membuat UMK Solo dan daerah lainnya layak sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) harus merubah PP yang mengatur.

Selama ini peraturan yang merujuk dan mengatur tentang pengupahan adalah pasal 44 ayat 1 PP 78 2015.

"Persoalannya, pemerintah daerah harus merujuk pada PP yang mengatur tentang pengupahan," papar Sugeng.

"Dan disitu sudah ada rumus yang mengatur, sehingga nilai nominal gaji enggak akan bisa besar," tambahnya, Jumat (1/11/2019).

Guna mengubah PP ini adalah kewenangan di pemerintahan pusat.

Terkait hal ini, PKS mengatakan akan melakukan komunikasi dengan kader mereka di pusat.

"Jalur PKS hanya itu, Segera saya sampaikan via Caleg PKS DPR RI dapil Jateng 5, Abdul Kharis," terang Sugeng.

Berapa Idealnya UMK di Kota Solo?

Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2020 telah disepakati Rp 1.956.000 untuk diusulkan ke Gubernur Jateng.

Jumlah ini mengalami kenaikan dari UMK tahun 2018 lalu yakni Rp 1.802.700. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved