Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Palsukan Dokumen e-KTP untuk Agunan di Bank, Pegawai TKPK Dispendukcapil Solo Ditangkap Polisi

Seorang pegawai Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo harus berurusan dengan polisi

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi petugas melakukan perekaman e-KTP kepada warga. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pegawai Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo harus berurusan dengan polisi.

Sebab, dia ketahuan memalsukan dokumen kependudukan dengan membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) palsu.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Arwansa mewakili Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, pelaku terbongkar membuatkan e-KTP palsu untuk warga yang sudah memiliki KTP di wilayah lain di luar Solo.

Adapun pelaku sudah menjadi tersangka yang bernama Rian Riansyah warga Kecamatan Pasar Kliwon.

"Iya kami sudah bongkar kasus ini dengan bantuan dari Dispendukcapil Solo juga," terang dia kepada TribunSolo.com, Rabu (6/11/2019).

"Dia pegawai TKPK Dispendukcapil Solo yang di tempatkan bertugas di Kecamatan Laweyan," aku dia menerangkan.

 Awal kejadian ini terbongkar adalah saat pembuat e-KTP akan menggunakan e-KTP palsu tersebut guna mengajukan angunan di bank.

"Itu mau ajukan anggunan di wilayah Karanganyar, tapi ternyata e-KTP tidak terdata," papar AKP Arwansa.

Operasi Zebra Ditutup, Satlantas Polresta Solo Tilang 5.520 Pelanggar Didominasi Karyawan Swasta

Polresta Solo Terima Berkas Pengaduan, Kasus Siswa SMP Aniaya Teman Berlanjut ke Ranah Hukum

Setelah itu, ditelusuri ternyata tersangka Rian Riansyah memalsukan e-KTP tersebut secara tidak prosedural.

Dari kejadian tersebut polisi membuka kasus ini dan berhasil menangkap tersangka Rian Riansyah.

Ternyata Rian Riansyah membuat e-KTP palsu dengan imbalan Rp 500 ribu.

Sementara pembuatan e-KTP palsu tersebut dilakukan di kantor Kecamatan Laweyan Solo pada Maret 2019 lalu.

Terungkapnya kasus ini pada April 2019 kemarin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 94 dan atau 96A UU RI 24 tahun 2013 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan/atau pasal 263 KUHP.

"Pasal 94 ancaman paling lama 6 tahun, Pasal 96 A paling lama 10 tahun, dan Pasal 263 kuhp paling lama 6 tahun," papar AKP Arwansa. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved