Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Soal Petugas yang Palsukan Ke-KTP untuk Agunan Bank, Ini Penjelasan Kepala Dispendukcapil Solo

Tenaga Dispendukcapil Solo yang memalsukan KTP elektronik (e-KTP) mengundurkan diri sejak 1 November 2019.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Suasana Kantor Dispendukcapil Solo beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo yang memalsukan KTP elektronik (e-KTP) mengundurkan diri sejak 1 November 2019.

Kepala Dispendukcapil Solo Yohanes Pramono mengatakan, Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja bernama Rian Riansyah sudah menyatakan mengundurkan diri dari TKPK Dispendukcapil.

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak 1 November 2019," papar Yohanes kepada TribunSolo.com, Kamis (7/11/2019).

Dia terakhir bertugas sebagai operator pencetak Elektronik KTP (e-KTP) di Kecamatan Laweyan.

Yohanes sendiri mengatakan, aksi yang dilakukan Rian tersebut tidak terpantau karena tidak sesuai prosedur.

"Dia hanya menduplikasi secara offline, kalau data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pasti terpantau," jelasnya.

Yohanes mengatakan, yang dilakukan Rian Riansyah ini adalah pidana yang harus dipertanggung jawabkan dirinya sendiri.

"Saat ini kasus sudah ditangani pihak kepolisian," ungkapnya.

Palsukan Dokumen e-KTP untuk Agunan di Bank, Pegawai TKPK Dispendukcapil Solo Ditangkap Polisi

KPK Tanggapi soal Pengakuan Setnov yang Sebut Puan Maharani Terlibat Korupsi e-KTP

Diciduk Satreskrim Polresta

Sebelumnya, seorang pegawai TKPK Dispendukcapil Solo harus berurusan dengan polisi.

Sebab, dia ketahuan memalsukan dokumen kependudukan dengan membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) palsu.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Arwansa mewakili Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, pelaku terbongkar membuatkan e-KTP palsu untuk warga yang sudah memiliki KTP di wilayah lain di luar Solo.

Adapun pelaku sudah menjadi tersangka yang bernama Rian Riansyah warga Kecamatan Pasar Kliwon.

"Iya kami sudah bongkar kasus ini dengan bantuan dari Dispendukcapil Solo juga," terang dia kepada TribunSolo.com, Rabu (6/11/2019).

"Dia pegawai TKPK Dispendukcapil Solo yang di tempatkan bertugas di Kecamatan Laweyan," aku dia menerangkan.

 Awal kejadian ini terbongkar adalah saat pembuat e-KTP akan menggunakan e-KTP palsu tersebut guna mengajukan angunan di bank.

"Itu mau ajukan anggunan di wilayah Karanganyar, tapi ternyata e-KTP tidak terdata," papar AKP Arwansa.

Sidang PK Kasus Korupsi e-KTP, KPK Minta Hakim Tolak Permohohan Setya Novanto

Blangko E-KTP Terbatas, Disdukcapil Karanganyar Prioritaskan Pemohon Baru

Setelah itu, ditelusuri ternyata tersangka Rian Riansyah memalsukan e-KTP tersebut secara tidak prosedural.

Dari kejadian tersebut polisi membuka kasus ini dan berhasil menangkap tersangka Rian Riansyah.

Ternyata Rian Riansyah membuat e-KTP palsu dengan imbalan Rp 500 ribu.

Sementara pembuatan e-KTP palsu tersebut dilakukan di kantor Kecamatan Laweyan Solo pada Maret 2019 lalu.

Terungkapnya kasus ini pada April 2019 kemarin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 94 dan atau 96A UU RI 24 tahun 2013 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan/atau pasal 263 KUHP.

"Pasal 94 ancaman paling lama 6 tahun, Pasal 96 A paling lama 10 tahun, dan Pasal 263 kuhp paling lama 6 tahun," papar AKP Arwansa. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved