Geger, Ibu Guru di Buleleng Ajak Siswinya Threesome Bersama Selingkuhan di Kamar Kos
Tiga orang yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang yang masih di bawah umur diamankan karena adegan seks ini.
TRIBUNSOLO.COM, BALI -- Kasus threesome yang melibatkan ibu guru dengan siswa dan pacarnya di Buleleng Bali kini menjadi viral.
Tiga orang yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang yang masih di bawah umur diamankan karena adegan seks ini.
Seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng Bali bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) terpaksa diciduk polisi.
• Hukuman Ahmad Dhani Dipotong Jadi 3 Bulan, Kuasa Hukum Berkomentar
Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk bermain threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Sisiwi tersebut berinisial V (16).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
• Roy Kiyoshi Bilang Ada Artis Indonesia yang Pasang Lebih dari 5 Susuk di Tubuhnya, Ini Inisialnya
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kost itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di kost, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
• Diduga Cemburu, Seorang Pria Nekat Aniaya Pacar dengan Besi hingga Tiga Jari Kanannya Patah
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa, red) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.