Geger, Ibu Guru di Buleleng Ajak Siswinya Threesome Bersama Selingkuhan di Kamar Kos
Tiga orang yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang yang masih di bawah umur diamankan karena adegan seks ini.
Editor:
Hanang Yuwono
Tribun Bali / Ratu Ayu Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019)
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Anak Agung Putu Wartayasa dan Guru Intim di Hadapan Siswinya, Siswi pun Dipaksa Threesome
Rekomendasi untuk Anda