Berita Solo Terbaru
Begini Kronologi Kasus Pembacokan yang Dilakukan Jodoh Kepada Tetangganya Sendiri di Solo
Kronologi warga Pasar Kliwon, Solo Anjar Widodo alias Jodoh ditangkap polisi karena membacok tetangganya sendiri.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
Saat bertemu tersebut perkelahian tidak terelakan lagi hingga korban sempat melayangkan kayu balok kearahnya, namun berhasil ditangkis oleh Anjar.
Disaat korban lengah, pelaku lantas menyabetkan celurit dan mengenai tangan kiri sehingga menyebabkan tangan korban patah tulang.
Pasca kejadian tersebut, korban dibantu rekannya dan dilarikan ke Rumah Sakit Kustati.
Sedangkan pelaku kabur dan melarikan diri kerumah mertuanya.
"Pelaku berhasil diringkus setelah sempat kabur selama dua pekan lamanya," katanya.
Tegar membeberkan bahwa pelaku merupakan residivis narkoba yang telah keluar masuk penjara.
"Kasus ini masih terus didamali pihak Kepolisian, pelaku sendri dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang peganiayaan yang menyebabkan korban terluka berat dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
"Sementara itu, baik pelaku maupun cerurit masih diamankan pihak yang berwajib," jelas dia. (*)