Pengumuman UMK Solo 2020

Intip Besaran UMK Solo 2020 yang Bakal Diumumkan Sore Ini, Gubernur Ganjar : Bocorannya . . .

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bakal mengumumkan UMK 2020 untuk seluruh wilayah di Jateng pada Rabu (20/11/2019) sore ini.

Tayang:
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo didampingi Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo saat hadir dalam acara Memperingati Hari Anak Sedunia dan 30 Tahun Konvensi Hak Anak di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (20/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo bakal mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 untuk seluruh wilayah di Jateng pada Rabu (20/11/2019) sore ini.

Hal tersebut diungkapkan Ganjar yang didampingi Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo saat acara Memperingati Hari Anak Sedunia dan 30 Tahun Konvensi Hak Anak di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.

"Ya nanti sore kita umumkan," papar Ganjar kepada TribunSolo.com.

Orang nomor satu di Provinsi Jateng itu mengatakan, pengumuman akan dilakukan serentak untuk Kabupaten/Kota di Jateng.

Sementara, saat disinggung soal bocoran UMK Solo 2020, Ganjar menjawab dengan candaan.

"Bocorannya, bocor alus," terang Ganjar.

UMK Jateng 2020 Diumumkan dalam Waktu Dekat Ini, Begini Rekomendasi Serikat Buruh untuk Gubernur

UMK Solo 2020 Rp 1.956.000 Sudah Dikirimkan ke Gubernur, Keputusan Paling Lambat 21 November 2019

Sebelumnya, besaran UMK Solo sudah dikirimkan ke Gubernur Jateng sejak 29 Oktober 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo Ariani Indriastuti mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan besaran UMK sejak 29 Oktober 2019 lalu.

Saat ini mereka tinggal menunggu keputusan dari Gubernur perihal UMK ini.

UMK Solo 2020 Tembus Rp 1.956.000, Begini Kata Buruh hingga Politisi PKS

UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1,95 Juta, Apindo Pastikan Sudah Mengacu pada Peraturan Pemerintah

"Ya kita sudah kirimkan ke Gubernur untuk itu kesepakatan dewan itu," papar Ariani dihubungi TribunSolo.com, Senin (4/11/2019)

Dijelaskan Ariani, Upah Minimum Kota (UMK) Solo disepakati sebesar Rp 1.956.000 oleh buruh dan pekerja.

Pihaknya sudah melakukan pertemuan atau rapat dengan pihak pengusaha dan buruh melalui Dewan Pengupahan Kota.

Dalam beberapa kali pertemuan tersebut diketahui besaran UMK disepakati Rp 1.956.000.

Kenaikan usulan UMK ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu yakni Rp 1.802.700. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved