Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengumuman UMK Solo 2020

Soal UMK 2020, Buruh: Kuota Internet sudah Jadi Kebutuhan tapi Tidak Masuk Komponen KHL

Buruh menyebutkan bahwa komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menentukan UMK tidak update.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Ngobrol Mewah diskusi soal 'UMK 2020: Untung atau Buntung?' di Kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Kamis (21/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Buruh menyebutkan bahwa komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menentukan UMK tidak update.

Sebab, sejak dulu hanya ada 60 komponen yang ada untuk menentukan UMK bahkan di tahun 2020 ini.

"UMK itu berdasarkan KHL tapi komponennya tidak berubah," papar Ketua DPD SBSI 92 Jateng, Suharno, Kamis (21/11/2019) dalam Ngobrol Mewah soal 'UMK 2020: Untung atau Buntung?' di Kantor Tribunnews Solo.

Suharno mencontohkan seperti kebutuhan pulsa tidak masuk dalam komponen KHL tersebut.

BREAKING NEWS : Resmi, UMK Solo 2020 Sebesar Rp 1.956.200, Kalah Besar dari Karanganyar

Padahal menurut dia, pulsa (kuota) menjadi kebutuhan yang penting saat ini.

"Kalau kuota habis kita bingung dan beli kuota pakai uang, seperti itu apakah dipikirkan dan dimasukkan dalam KHL," kata Suharno.

Seharusnya ada update komponen KHL soal kebutuhan seperti saat ini, sebab kebutuhan buruh juga meliputi hal tersebut.

"Selama ini komponen KHL itu juga tidak disebutkan apa saja," kata Suharno.

Menanggapi hal tersebut Wahyu Haryanto Sekretaris Apindo Solo mengatakan, dalam menghitung UMK termasuk di dalamnya adalah KHL sudah ada regulasi dari pemerintah.

"Kita bicara yang mengatur dan ideal," kata Wahyu.

Dalam menghitung UMK tentu yang dihitung adalah kebutuhan bukan keinginan.

Selain itu, menentukan UMK juga ada prosesnya seperti dibahas oleh dewan pengupahan yang didalamnya ada pemerintah, akademisi, BPS, Buruh dan lain sebagainya.

"Pengusaha dan buruh saling membutuhkan, misal ada aspirasi yang mau disampaikan ada ruang dialog," kata Wahyu.

Berikut daftar UMK kota dan kabupaten se-Jawa Tengah 2020 :

1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.000

7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000

10. Kabupaten Pati: Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000

11. Kabupaten Rembang: Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000

12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500

13. Kota Surakarta: Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200

14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000

15. Kabupaten Sragen: Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914

16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000

17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000

18. Kabupaten Klaten: Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821

19. Kota Magelang: Rp 1.707.000 naik menjadi Rp 1.853.000

20. Kabupaten Magelang: Rp 1.882.000 naik menjadi Rp 2.042.000

21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000

22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200

23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000

24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000

25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved