Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siswi SMP Di Kupang Curi Uang Kerabat Hingga 27 Juta Untuk Traktir Teman-Temannya

AA diketahui telah mencuri kartu ATM dan membobol rekening milik kerabatnya, Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang

Editor: Eka Fitriani
PosKupang.com
RP mengenakan kerudung untuk menyamar menjadi seorang perempuan saat mengambil uang di mesin ATM (foto ilustrasi) 

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.

Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul : KRONOLOGI LENGKAP Siswi SMP di Kupang Nekat Curi Kartu ATM & Bobol Rekening Kerabatnya

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved