Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siswi SMP Di Kupang Curi Uang Kerabat Hingga 27 Juta Untuk Traktir Teman-Temannya

AA diketahui telah mencuri kartu ATM dan membobol rekening milik kerabatnya, Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang

Editor: Eka Fitriani
PosKupang.com
RP mengenakan kerudung untuk menyamar menjadi seorang perempuan saat mengambil uang di mesin ATM (foto ilustrasi) 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang siswi salah satu SMP di Kota Kupang, AA (14) berhasil diamankan Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota. 

AA diketahui telah mencuri kartu ATM dan membobol rekening milik kerabatnya, Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Tempat Kerja Tak Nyaman, Perawat Ini Pilih Jadi Penari Di Klub Malam Ketimbang Bekerja Di RS

Istri Idap Penyakit Kanker, Suami Malah Pilih Nonton Pertandingan Bola Dengan Selingkuhannya 

Pelaku diketahui baru satu bulan tinggal bersama korban. Menurut penuturan korban, pelaku diasuh dan bahkan disekolahkan oleh korban.

Berikut kronologi lengkap AA nekat membobol rekening milik kerabatnya.

Saat tinggal di rumah korban, pelaku beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.

Pelaku pun sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019, pelaku mulai membobol rekening korban dengan bermodalkan ATM bank NTT milik korban.

Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang korban di ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.

Selanjutnya, ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.

Ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.

Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan di rumah korban.

"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.

Mendapatkan informasi tersebut, korban selanjutnya mengecek tas dan dompetnya. Korban pun kaget saat mengetahui bahwa kartu ATM Bank NTT milik korban raib.

Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.

Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved