Kasus Dugaan Malpraktik RS Mata Solo
Pengacara Dokter RS Mata Solo Benarkan Kliennya sudah Diperiksa Polisi terkait Dugaan Malpraktik
Pengacara dokter RS Mata Solo berinisial RT buka suara soal kasus dugaan malpraktik yang membelit kliennya.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengacara dokter RS Mata Solo berinisial RT buka suara soal kasus dugaan malpraktik yang membelit kliennya.
Dokter berinisial RT yang berdinas di Rumah Sakit Mata Solo tersebut dilaporkan oleh penjual Soto Lamongan warga Malang Jiwan, Colomadu, Karanganyar, Kastur (65).
Kastur melaporkan dokter RS Mata Solo tersebut atas dugaan malpraktik pada dirinya yang setelah dioperasi mengalami kebutaan.
Berkaitan pelaporan tersebut pengacara dokter RT, Danang Parmanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Kasus perdata dan pidana saya yang ikut mengawal," jelas Danang Parmanto, Selasa (26/11/2019).
Dia menjelaskan kliennya juga sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
"Waktu pemanggilan kapan saya lupa," kata Danang.
Saat memenuhi panggilan tersebut kliennya diperiksa terkait prosedur pemeriksaan pada Kastur.
"Berapa pertanyaan saya tidak ingat, tapi sudah datang sesuai panggilan," terang Danang.
Sebelumnya, Pengacara Kastur (65), Bekti Pribadi mengatakan, pihaknya selain menggugat secara perdata mereka juga melakukan pelaporan ke Polresta Solo dugaan Malapraktek.
"Sudah kami laporkan ke Polresta Solo sejak Mei 2019 lalu dan ini masih berjalan," papar Bekti, Selasa (19/11/2019).
Pengacara Korban
Pengacara Kastur penjual Soto Lamongan warga Malang Jiwan, Colomadu, membeberkan alasan laporan pidana baru diangkat ke kepolisian pada 2019 ini.
Padahal kasus ini sudah terjadi pada tahun 2016-2017 lalu.
Pengacara Kastur (65), Bekti Pribadi mengatakan, terkait lamanya pelaporan kasus dugaan malpraktik ini karena Pengacara sebelumnya berganti-ganti.
"Ada kemungkinan tiga kali pengacara ganti karena kemungkinan mereka menunjuk pengacara bukan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum)," kata Bekti.
Dalam hal ini, Bekti mengatakan, mereka membantu agar Kastur mendapatkan keadilan.
"Kami dari Posbakum Peradin, ingin membantu," papar Bekti ditemui di PN Solo, Selasa (19/11/2019).
Pihaknya memandang Kastur adalah pihak yang perlu untuk dibela dan mendapatkan keadilan dirinya.
"Nanti akan kami kawal juga untuk kasus dugaan malpraktik," terang Bekti.
Sebelumnya, Kastur juga melaporkan kasus tersebut secara pidana Polresta Solo.
Kastur melaporkan dokter RS Mata Solo tersebut atas dugaan malpraktek pada dirinya yang setelah mengalami kebutaan pascaoperasi.
"Sudah kami laporkan ke Polresta Solo sejak Mei 2019 lalu dan ini masih berjalan," pungkas sang pengacara. (*)