60 Koperasi di Sukoharjo Terancam Ditutup, Begini Penjelasan Disdagkop UKM
Sebanyak 69 koperasi dalam pengawasan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 69 koperasi dalam pengawasan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Sukoharjo.
Hal ini terkait perizinan dan antisipasi koperasi bodong yang berpotensi tidak sehat.
Kepala Disdagkop Kabupaten Sukoharjo, Sutarmo mengatakan, pihaknya akan terus memantau laporan RAT.
Koperasi yang sehat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti administrasi lengkap, penyelenggaraan RAT rutin, kepengurusan aktif dan pendanaan yang sehat wajar.
Pemantauan koperasi dilakukan secara ketat dan berkala, juga menyasar ke desa-desa upaya jemput bola.
• Bupati Klaten Anjurkan Produk UKM di Klaten Diberi Stiker Aku Cinta Produk Klaten
Sekaligus untuk antisipasi beroperasi koperasi abal-abal atau dikenal nama bank plecit yang sasarannya sebagian besar ke pedagang pasar.
"Jumlah koperasi aktif ada 465, sedangkan tidak aktif ada 60."
"Sebanyak 60 koperasi itu terus kami monitor, jika melaporkan RAT akan kita bubarkan," katanya Kamis (28/11/2019).
Sutarmo mengatakan, jika koperasi tidak melaporkan RAT kepada DisdagkopUKM, pasti bermasalah.
Dari laporan tersebut, pihaknya akan melihat pembukuan bulanan dan tahunan koperasi-koperasi tersebut.
Koperasi di Sukoharjo wajib melaporkan RAT kepada DisdagkopUKM setiap triwulan sekali.
• BPOM dan Disdagkop UKM Sukoharjo Grebek Produsen Mie Penthil di Polokarto
"Koperasi di Sukoharjo wajib lapor tiap 3 bulan sekali."
"Sejauh ini laporan masih manual dengan datang ke kantor, tapi ke depannya laporan bisa dilakukan via online."
"Kita masih kembangkan aplikasinya, Insya Allah Januari 2020 sudah bisa digunakan," terangnya.