Penetapan APBD Solo 2020
Soal Penetapan APBD Solo 2020 yang Capai Rp 2 Triliun, Pengamat : Masyarakat Harus Tahu
Proses penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Solo 2020 harus sesuai regulasi yang ada.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Proses penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Solo 2020 harus sesuai regulasi yang ada.
Pengamat keuangan daerah dan perencanaan pembangunan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Mulyanto menerangkan proses penetapan APBD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Di dalamnya ada kewajiban dan keharusan untuk transparansi, akuntabilitas, kemudian partisipatif, kemudian dalam pengelolaannya harus efektif, dan efisien," terang Mulyanto kepada TribunSolo.com, Sabtu (30/11/2019).
"Artinya masyarakat harus tahu," imbuhnya menekankan.
Mulyanto menjelaskan, prinsip transparansi dapat diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan public hiring sebelum penetapan APBD.
"Artinya, mengundang berbagai stakeholder yang mewakili, bisa tokoh masyarakat, tokoh agama, dan beberapa pegiat ekonomi maupun pegiat sosial budaya," jelas Mulyanto.
Para pemangku kepentingan yang diundang public hiring diharapkan mampu menjadi tangan panjang masyarakat dan mampu memberikan masukan-masukan sebelum penetapan APBD.
• Penggunaan APBD 2020, Pemkot Solo Diminta Optimalkan Anggaran untuk Kerek SDM, di Antaranya Guru
• Reaksi Wong Cilik Tahu APBD Solo 2020 Rp 2 Triliun, Harap Kesejahteraan Naik hingga Atasi Limbah
"Sudah ada mekanismenya, cuma yang diundang siapa, yang jadi masalah apakah yang diundang hanya sekedar stempel setelah public hiring," ujar Mulyanto.
"Atau ada keinginan mereka tahu, kemudian mereka mengerti, (disampaikan) ke masyarakat bahwa itu sudah baik APBDnya," tambahnya.
Mulyanto mengatakan, kehadiran para pemangku kepentingan diharapkan mampu mengawal proses penetapan APBD Solo 2020.
Hal tersebut sekaligus untuk memastikan janji-janji kampanye yang disampaikan sudah terwujud atau belum dalam rancangan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Pak wali kota dan pak wakil wali kota punya dokumen RPJMD selama lima tahun dan itu hampir berakhir," tutur Mulyanto.
"Mana-mana janji kampanyenya (yang) tidak bermasalah, (mana) yang bermasalah, bagaimana yang sudah berhasil, mana yang belum, itu bisa menjadi gambaran RPJM relatif baik dilaksanakan," imbuhnya.
Mulyanto menyampaikan, anggota DPRD Solo sebenarnya bisa mengajak tokoh-tokoh masyarakat di daerah pilihannya untuk memberikan masukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/anggota-komisi-2-dprd-saat-melakukan-sidak-jembatan-abang.jpg)