Eks Buruh Sritex Tuntut Pesangon
Besok! Ratusan Eks Buruh Sritex Sukoharjo Akan Gelar Aksi Damai, Desak Kurator Segera Bayar Pesangon
Aksi ini merupakan bentuk protes atas belum selesainya pembayaran hak-hak mereka sejak perusahaan dinyatakan pailit sekitar sembilan bulan lalu.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Sekitar 500 eks karyawan Sritex akan menggelar aksi damai di depan pabrik Sukoharjo, Senin (10/11/2025), menuntut pembayaran hak yang belum diterima sejak perusahaan pailit sembilan bulan lalu.
- Mereka mendesak kurator segera menyelesaikan lelang aset dan membayar THR, pesangon, iuran BPJS, serta dana koperasi.
- Kuasa hukum Machasin Rohman menegaskan, buruh ingin kepastian waktu pembayaran, bukan janji, serta izin pengambilan barang milik koperasi.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dikabarkan akan menggelar aksi damai di depan pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (10/11/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas belum selesainya pembayaran hak-hak mereka sejak perusahaan dinyatakan pailit sekitar sembilan bulan lalu.
Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, menyebut aksi ini merupakan inisiatif langsung dari para mantan pekerja yang merasa perjuangan mereka belum mendapatkan titik terang.
“Kami sudah sembilan bulan menunggu, namun hak-hak kami belum juga terselesaikan,” ujar Machasin, kepada TribunSolo.com, Minggu (9/11/2025).
Baca juga: 9 Bulan Pasca PHK, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Belum Terima Pesangon, Kuasa Hukum Temui Kurator
Dalam pernyataannya, Machasin menyampaikan beberapa tuntutan utama yang akan disuarakan pada aksi damai tersebut yakni pembayaran seluruh hak eks karyawan, meliputi Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, uang koperasi, dan iuran BPJS yang telah dipotong.
"Desakan kepada kurator agar tidak lagi mengulur waktu dan segera menyelesaikan tugasnya, terutama dalam proses lelang aset pailit Sritex demi percepatan pembayaran hak buruh," katanya.
Kemudian, permintaan kepada pemerintah agar turun tangan secara nyata untuk membantu para eks karyawan Sritex yang selama ini terlunta-lunta nasibnya.
Machasin juga menyoroti kinerja kurator yang dianggap belum memberikan kejelasan terkait waktu dan mekanisme penyelesaian hak-hak tersebut.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan kurator, bahkan difasilitasi oleh Disnaker Sukoharjo. Tapi setiap kali ditanya soal target pembayaran, jawabannya hanya ‘masih dihitung-hitung’. Kami ingin ada kepastian waktu, bukan janji,” tegasnya.
Baca juga: Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Tuntut Kejelasan Potongan Gaji Februari 2025, Totalnya Rp 2 Miliar
Selain menuntut kepastian pembayaran hak, para eks karyawan juga meminta gaji mereka yang terpotong pada Februari 2025 senilai sekitar Rp2 miliar segera dibayarkan di luar proses kepailitan, karena dana tersebut tidak terkait langsung dengan aset yang masuk dalam proses lelang.
Di sisi lain, mereka juga menuntut kejelasan terkait barang-barang milik koperasi karyawan yang saat ini masih berada di lingkungan pabrik Sritex.
Barang tersebut, menurut Machasin, seharusnya bisa diambil oleh koperasi untuk dijadikan uang guna membantu para anggota yang terdampak.
“Barang-barang koperasi itu bukan milik Sritex, tapi milik anggota. Kami ingin koperasi diberi akses mengambil barang tersebut agar bisa dijadikan dana tambahan untuk membantu para buruh,” ujarnya.
| Waspada! M-Banking Error Ternyata Dibajak Orang Terdekat & Saldo Dikuras, Kasus Terjadi di Wonogiri |
|
|---|
| Kisah Pertempuran Pasukan Pangeran Mangkubumi dan Mangkunegara di Tugu Desa Tangkil Sragen |
|
|---|
| KTP Dicek Sebelum Penonton Derbi Mataram Masuk Stadion Manahan Solo, Cegah Kebobolan Suporter Tamu! |
|
|---|
| Diciduk Polisi, 2 Warga Karanganyar Diminta Bikin Surat Pernyataan Gara-gara Jualan Miras Tanpa Izin |
|
|---|
| Gurihnya Serundeng Lebos yang Kini Sedang Dikembangkan Jadi Oleh-oleh Khas Sragen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.