Resmi Dilantik Sore Ini, Berikut Tugas Dewan Pengawas KPK
Secara resmi Presiden Joko Widodo telah melantik lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi
TRIBUNSOLO.COM - Secara resmi Presiden Joko Widodo telah melantik lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
PDiketahui pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB di Istana Kepresidenan.
• Daftar Kekayaan 5 Pimpinan KPK Baru: Firli Bahuri Jadi Terkaya, Alexander Marwata Punya Utang Rp 1 M
• Profil Lengkap Tumpak Panggabean, Sosok yang Disebut-sebut Calon Ketua Dewan Pengawas KPK
Lima nama anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik Jokowi adalah Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatarongan Panggabean.
Apa saja tugas dari Dewan Pengawas KPK?
Rincian tugas Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Berikut rincian tugasnya sesuai Pasal 37B:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
• Profil Nama yang Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK: Artidjo Alkostar, Taufiequrachman & Albertina Ho
Kontroversi
Sebelumnya, saat pembahasan revisi UU KPK, usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK sempat menuai kontroversi.
Kala itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai, Dewas KPK tidak diperlukan.