Mengenal 'Nine Dash Line' Garis yang Menjadi Dasar Klaim China Atas Natuna

Polemik terkait masuknya kapal laut dari Tiongkok di perairan Laut Natuna Utara belum juga menemui titik terang.

Tayang:
kompas.com
Teritorial Laut China Selatan yang di klaim China(-) 

TRIBUNSOLO.COM - Polemik terkait masuknya kapal laut dari Tiongkok di perairan Laut Natuna Utara belum juga menemui titik terang. 

Klaim dari Tiongkok mengacu pada sembilan garis putus-putus atau yang lebih dikenal dengan nine dash line.

Polemik Kapal China Masuk Laut Natuna, Keputusan PBB: Klaim China Atas Natuna Tidak Sah

Dimana seluruh perairan Laut China Selatan, termasuk di dalamnya sebagian perairan yang masuk Kepulauan Natuna yang dikuasai Indonesia.

Klaim Bijing berhak atas perairan seluas hampir 3 juta kilometer persegi itu juga didasarkan argumen lain, yakni traditional fishing zone atau area penangkapan ikan tradisional.

Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Luar Negeri, menolak mentah-mentah klaim sepihak China, baik berdasarkan nine dash line maupun traditional fishing zone.

Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud traditional fishing zone seperti yang dipakai China untuk melegalkan penangkapan ikan bagi kapal-kapal nelayannya?

Seperti diberitakan Harian Kompas, 15 Juni 2016, China menganggap perairan Laut Natuna dan sekitarnya adalah traditional fishing zone, di mana dalam perjanjian internasional istilah ini tidak dikenal.

Sejatinya Kepulauan Natuna dengan tujuh pulau di sekitarnya, pada abad ke-19 adalah wilayah Kesultanan Riau dan pada 18 Mei 1956 sudah didaftarkan sebagai milik Indonesia ke PBB.

Mengacu pada argumentasi China, sebelum terbentuknya negara-negara di kawasan tersebut, Laut China Selatan merupakan area pelayaran dan perdagangan bagi para musafir dari berbagai wilayah.

Tak hanya dari Tiongkok, juga Arab, India, dan juga Nusantara. Selain itu kawasan ini juga area penangkapan ikan seluruh bangsa-bangsa. Jadi, wilayah Laut China Selatan kuno merupakan rendezvous bagi para nelayan tradisional.

Terbentuknya negara modern di kawasan ini dengan berbagai perjanjian internasional tentang laut tentu telah mengubah batas-batas teritorial antarnegara. Perbedaan persepsi di antara negara-negara inilah yang menjadi sumber konflik batas laut.

Tanggapi Sikap Luhut soal Natuna, Susi Pudjiastuti: Jangan Beri Opsi Lain

Ekspedisi I Tshing dan Cheng Ho

Jauh sebelum terbentuknya negara-negara di kawasan Laut China Selatan, kawasan tersebut sebenarnya jalur budaya yang sangat ramai. Natuna jadi pusat jalur pelayaran yang ramai sejak era perdagangan jalur sutera.

Dalam catatan perjalanan Yi Jing (I Tsing), seorang penjelajah dari Dinasti Tang, yang melakukan pelayaran dari Guangdong menuju India sebanyak dua kali, pada 671 M dan 689 M, ia mencatat bahwa kawasan Laut China Selatan sekarang disebutnya sebagai Nan Hai Zhu Zhou atau pulau-pulau lautan selatan.

Pulau-pulau lautan selatan ini diindikasikan sebagai pulau-pulau yang berada di China sampai wilayah Indonesia sekarang. Sementara pulau-pulau antara Indonesia dan India disebutnya sebagai pulau-pulau lautan barat.

Kawasan ini merupakan tempat pelayaran musafir dan nelayan China yang menjaring ikan pada masa lalu. Dalam catatannya, I Tsing menyebut nama-nama pulau tempat, di antaranya Pulau Polushi (Perlak) Pulau Dandan (Natuna) Moluoyou, Pulau Mohexin, Mahasin (Banjarmasin), dan lain sebagainya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved