Mengenal 'Nine Dash Line' Garis yang Menjadi Dasar Klaim China Atas Natuna

Polemik terkait masuknya kapal laut dari Tiongkok di perairan Laut Natuna Utara belum juga menemui titik terang.

Tayang:
kompas.com
Teritorial Laut China Selatan yang di klaim China(-) 

I Tsing juga mencatat tentang kemajuan budaya di wilayah Shili Foshi (Sumatera). Dikatakannya dalam pelayaran pertama tahun 671 M, setelah berlayar selama 20 hari, I Tsing sampai di Foshi ibu kota Shili Foshi (Sumatera).

I Tsing belajar agama Buddha selama 6 bulan di Sumatera, yang kemungkinan besar adalah kompleks warisan budaya Muaro Jambi saat ini.

Begitu majunya peradaban di Sumatera, ia menyarankan agar belajar di Foshi terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke India. Selain I Tsing, musafir Tiongkok yang terkenal adalah Cheng Ho, yang berlayar menjelajah kepulauan Nusantara.

Penyelesaian konflik perbatasan di Laut China Selatan butuh waktu yang panjang mengingat sejarah dan rumitnya tumpang tindih di kawasan itu.

Ini Sikap Tegas Laksdya TNI Yudo Margono saat Mempertahankan ZEE di Perairan Natuna

Versi Guru Besar UI

Sementara itu, Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), menjelaskan pemerintah Indonesia telah sejak lama, saat Ali Alatas menjabat Menteri Luar Negeri (Menlu), mempertanyakan kepada pemerintah China apa yang dimaksud dengan nine dash line dan traditional fishing zone. 

"Namun hingga saat ini jawaban atas pertanyaan tersebut belum pernah diberikan oleh China," kata Hikmahanto kepada Kompas.com. 

Dkatakannya, untuk meredakan ketegangan terkait isu Natuna Utara, Pemerintah China selalu menegaskan bahwa China tidak memiliki sengketa dengan Indonesia berkaitan dengan kedaulatan Indonesia.

"Memang pernyataan pemerintah China tidak salah. Indonesia dan China benar tidak mempunyai sengketa kedaulatan (sovereignty). Sembilan Garis Putus tidak menjorok hingga laut teritorial Indonesia," terang Hikmahanto.

Namun bila berbicara di wilayah hak berdaulat yaitu sovereign rights (bukan sovereignty) baik di ZEEI maupun Landas Kontinen Natuna Utara maka nine dash line memasuiki dua wilayah tersebut.

"Perlu dipahami dalam hukum laut internasional dibedakan antara sovereignty dengan sovereign rights. Sovereignty merujuk pada konsep kedaulatan yang di laut disebut laut teritorial (territorial sea)," ungkapnya. 

Sementara sovereign rights, kata Hikmahanto, bukanlah kedaulatan. Sovereign rights memberikan negara pantai untuk mengeksploitasi dan mengelola sumber daya alam di wilayah laut lepas tertentu (zona ekonomi ekslusif) atau yang berada di bawah dasar laut (landas kontinen).

(Kompas.com / Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peta Kekuasaan Dinasti Tang dan Klaim China Atas Natuna", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved