Berkedok Ajarkan Materi Reproduksi Guru IPA SD di Sleman Diduga Cabuli 12 Siswinya
Diduga cabuli 12 siswi, S (48), guru salah satu SDN di Sleman, ditetapkan jadi tersangka.
TRIBUNSOLO.COM - Tindakan pencabulan kembali terjadi di lingkungan sekolah.
Kali ini dilakukan oleh seorang guru sd di daerah Sleman, Yogyakarta.
• Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Korban Dijual Muncikari Seharga Rp 2 Juta
Diduga cabuli 12 siswi, S (48), guru salah satu SDN di Sleman, ditetapkan jadi tersangka.
Dugaan pencabulan itu dilakukan S saat di lingkungan sekolah hingga di luar sekolah.
Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, dugaan pencabulan dilakukan pada 13 Agustus 2019 saat kegiatan kemah bersama di daerah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.
Saat malam hari, S masuk ke dalam tenda siswinya dan kemudian meraba murid-muridnya yang sedang tidur.
S juga diduga melakukan tindakan cabul saat di UKS sekolah.
Saat itu S beralasan mengajarkan pelajaran IPA, yakni tentang reproduksi.
Saat pelajaran di dalam UKS itu, S meraba muridnya.
Kepada muridnya, S mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.
Jika melapor, akan diberikan nilai C dan tidak lulus.
Aksi yang dilakukan oleh S ini terungkap setelah salah satu korban saat di perkemahan melapor ke guru lainnya.
• Kronologi Celana Pelaku Pencabulan Tertinggal di Rumah Korban, Pelaku Diamankan & Berulah di Penjara
Dari penyelidikan awal, ada 12 siswi yang menjadi korban S. Semuanya kelas enam SD.
Namun karena pertimbangan psikologis anak, hanya enam yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban pada 22 Agustus 2019.