Berkedok Ajarkan Materi Reproduksi Guru IPA SD di Sleman Diduga Cabuli 12 Siswinya
Diduga cabuli 12 siswi, S (48), guru salah satu SDN di Sleman, ditetapkan jadi tersangka.
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
Prosesnya begitu lama karena penyidik harus mengumpulkan cukup alat bukti.
S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar dia.
(Kompas.com / Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru SD di Sleman Diduga Cabuli 12 Siswinya di Dalam dan Luar Sekolah",
Rekomendasi untuk Anda