Pilkada Solo 2020
Purnomo Tak Yakin Dipilih Jadi Wakil Lagi Karena Sudah Dua Periode, Tapi Begini Penjelasan KPU Solo
Bakal Calon Wali Kota Solo, Achmad Purnomo sempat berujar dirinya tidak yakin didapuk menjadi calon wakil wali kota oleh DPP PDI Perjuangan (PDIP).
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM,SOLO -- Bakal Calon Wali Kota Solo, Achmad Purnomo sempat berujar dirinya tidak yakin didapuk menjadi calon wakil wali kota oleh DPP PDI Perjuangan (PDIP).
Apalagi, mendampingi Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilkada Solo 2020.
Ketidakyakinan muncul karena Purnomo telah menjabat sebagai wakil wali kota Solo selama dua kali masa jabatan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Kajad Pambudi angkat bicara terkait hal tersebut.
Menurutnya, pasangan calon Teguh Prakosa itu masih berpeluang dicalonkan sebagai calon wakil wali kota.
Hal itu mengacu Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017.
"Pak Achmad Purnomo perhitungan masa jabatannya sejak dilantik baru 29 bulan, jadi periode pertama belum dalam satu periode, masih bisa jadi wakil wali kota," ujar Kajad kepada TribunSolo.com, Kamis (16/1/2020).
Periode pertama Purnomo dimulai 17 April 2013 seusai dilantik menjadi wakil wali kota dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Solo.
Periode pertama tersebut berakhir 5 Agustus 2015 atau sekira 29 bulan setelah Purnomo menjabat.
• Gaet Kaum Milenial, Bacawali Purnomo Bakal Lakukan Hal Ini Bila Dapat Rekomendasi PDI Perjuangan
• Tungggu Rekomendasi PDIP, Istri Bakal Calon Wali Kota Solo Purnomo, Saraswati Tak Lepas dari Tahajud
"Karena pengangkatan beliau kalau dirunut historinya, sejak Pak Jokowi dilantik jadi gubernur, beberapa hari setelahnya Pak Rudy dilantik jadi wali kota," jelas Kajad.
"Untuk memilih wakil wali kota dibutuhkan waktu dan dipilih DPRD Solo," imbuhnya membeberkan.
Penghitungan masa jabatan tertuang dalam Ayat 1 Pasal 4 PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
Ayat tersebut berisi, 'penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama dua setengah tahun atau sebaliknya'.
"Kalau Pak Rudy sudah memenuhi dua periode jadi wali kota, kalau Pak Purnomo malah belum dalam dua periode masa jabatan," ujar Kajad. (*)