Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Ada Temuan 26 Sertifikat Ganda di Sukoharjo, BPN Sebut Ada Kelalaian

Sebanyak 26 sertifikat tanah di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, ditemukan memiliki sertifikat ganda.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kantor BPN Sukoharjo, Jumat (17/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUSOLO.COM, SUKOHARJO – Sebanyak 26 sertifikat tanah di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, ditemukan memiliki sertifikat ganda.

Sebagian besar ke-26 sertifikat yang sudah SHM tersebut dijadikan sertifikat letter C lagi, dengan ahli waris dari surat keterangan kematian yang dipalsukan.

Menurut Ketua Umum LAPAAN RI, adanya temuan sertifikat ganda ini karena dianggap masih adanya mafia yang bermain.

“Sebanyak 26 sertifikat tersebut didapat dari program PTSL yang dibiayai negara,” katanya, Jumat (17/1/2020).

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Tanah Longsor di Giripurwo Wonogiri

Kusumo mengindikasi ada sejumlah kejanggalan dan pelanggaran, yakni ada mafia tanah sengaja menggandakan sertifikat dengan surat-surat palsu.

Misalnya membuat letter C palsu, surat waris dan kematian palsu, juga pelaporan palsu pada BPN selaku pembuat sertifikat.

Kemudian kejanggalan dengan kelalaian BPN dalam melakukan cek dan ricek, yang mana tidak adacpengawasan dan penelitian berkas, dari berkas permohonan sertifikat dengan program PTSL.

“Kami indikasikan yang bermain adalah oknum mafia tanah, oknum perangkat desa, oknum kecamatan dan oknum BPN,” tandasnya.

Diduga Terpeleset & Tak Bisa Berenang, Pencari Katak Tewas di Kali Dekat Rumdin Kajari Sukoharjo

Dicontohkan, LAPAAN RI mengantongi bukti seritikat ganda atas nama Endang Suwarsi nomor HM 922 dengan nama Miyanto HM 2202.

Dasar HM 922 dari C.226 PS 155 P.IV Panut Darmosemito, kalau HM 2205 dasar dari C.36 Ps.38D P.IV Darmosemito Panut, yang diketahui kedua setifikat berada di lahan yang sama.

“Indikasi pelanggaran yang terjadi karena tanah sudah bersertifikat HM bukan letter C jadi tidak bisa mendaftar PTSL, pewaris masih hidup namun ada bukti surat kematian,” jelasnya.

Dia menambahkan sudah punya cukup bukti, yang akan dijadikan dasar pelaporan terkait sertifikat tanah ganda ini.

Rencana Pemindahan Kantor Bank Pasar & Pujasera Sukoharjo yang Terkena Imbas Gedung Budi Sasono

“Tinggal merapikan saja dan kami akan laporkan agar menjadi pembelajaran, jangan sampai kejadian ini terus terjadi, kasihan rakyat yang tidak tahu hukum trus tanahnya diserobot,” terangnya.

Terpisah, Kepala BPN Sukoharjo, Sutanto mengakui ada kelalaian cek administrasi dalam proses penerbitan sertifikat baru.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved