Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Skandal Video Seks Camat Wonogiri

Babak Baru Skandal Video Seks Camat Karangtengah dengan Selingkuhan, Kini Mendekam di Rutan Wonogiri

Kasus skandal video seks yang melibatkan mantan Camat Karangtengah Wonogiri berinisial S dengan perempuan cantik, memasuki babak baru.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi skandal sek Camat Karangtengah Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus skandal video berhubungan intim (seks) yang melibatkan mantan Camat Karangtengah Wonogiri berinisial S dengan perempuan cantik, memasuki babak baru.

Kasus menghebohkan yang pernah ditangani Polda Jateng pada November 2019 lalu, kini resmi dikembalikan ke Wonogiri.

Bahkan mantan orang nomor satu di Kecamatan Karangtengah itu harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonogiri sejak Selasa (21/1/2020).

Saat tiba di Wonogiri, S dikawal ketat petugas dengan menggunakan kaus berwarna merah kecokelatan yang dipadukan celana panjang hitam, topi merah dan berkacamata hitam.

Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Wonogiri, Bagyo Mulyono, secara resmi pihaknya mendapatkan pelimpahan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Mengingat sebelumnya pejabat pemerintahan yang telah ditetapkan tersangka ditangani oleh Polda Jateng dan Kejati Jateng.

"Sudah resmi, jadi tahap II di Kejari Wonogiri, sekarang ditahan di Rutan Kelas IIB, " katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/1/2020).

Dikatakan, jika penyidik Polda Jateng dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Jateng di Semarang, melimpahkan berkas tahap I.

Setelah berkas lengkap, S dikembalikan ke Wonogiri dan ini ditahan di Rutan Kelas IIB wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan dengan status tahanan Kejari Wonogiri," imbuhnya.

Tidak lama lagi Kejari Wonogiri akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

"Ditargetkan persidangan di PN Wonogiri beberapa pekan depan," ungkap dia.

Terlibat Video Mesum, Camat Karangtengah Dicopot Jabatannya, Kini Hanya Jadi Staf Biasa di Kecamatan

Video Panas Camat Karangtengah dengan Selingkuhannya Tersebar, Bupati Wonogiri Minta Maaf

Mengenai jeratan yang akan dikenakan kepada tersangka, adalah Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

"Lebih jelasnya (mengenai jeratan pasal) nanti di sidang," tutupnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved