Skandal Video Seks Camat Wonogiri
Babak Baru Skandal Video Seks Camat Karangtengah dengan Selingkuhan, Kini Mendekam di Rutan Wonogiri
Kasus skandal video seks yang melibatkan mantan Camat Karangtengah Wonogiri berinisial S dengan perempuan cantik, memasuki babak baru.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus skandal video berhubungan intim (seks) yang melibatkan mantan Camat Karangtengah Wonogiri berinisial S dengan perempuan cantik, memasuki babak baru.
Kasus menghebohkan yang pernah ditangani Polda Jateng pada November 2019 lalu, kini resmi dikembalikan ke Wonogiri.
Bahkan mantan orang nomor satu di Kecamatan Karangtengah itu harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonogiri sejak Selasa (21/1/2020).
Saat tiba di Wonogiri, S dikawal ketat petugas dengan menggunakan kaus berwarna merah kecokelatan yang dipadukan celana panjang hitam, topi merah dan berkacamata hitam.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Wonogiri, Bagyo Mulyono, secara resmi pihaknya mendapatkan pelimpahan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Mengingat sebelumnya pejabat pemerintahan yang telah ditetapkan tersangka ditangani oleh Polda Jateng dan Kejati Jateng.
"Sudah resmi, jadi tahap II di Kejari Wonogiri, sekarang ditahan di Rutan Kelas IIB, " katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/1/2020).
Dikatakan, jika penyidik Polda Jateng dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Jateng di Semarang, melimpahkan berkas tahap I.
Setelah berkas lengkap, S dikembalikan ke Wonogiri dan ini ditahan di Rutan Kelas IIB wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan dengan status tahanan Kejari Wonogiri," imbuhnya.
Tidak lama lagi Kejari Wonogiri akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
"Ditargetkan persidangan di PN Wonogiri beberapa pekan depan," ungkap dia.
• Terlibat Video Mesum, Camat Karangtengah Dicopot Jabatannya, Kini Hanya Jadi Staf Biasa di Kecamatan
• Video Panas Camat Karangtengah dengan Selingkuhannya Tersebar, Bupati Wonogiri Minta Maaf
Mengenai jeratan yang akan dikenakan kepada tersangka, adalah Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
"Lebih jelasnya (mengenai jeratan pasal) nanti di sidang," tutupnya.
"Adapun tersangka hanya satu orang," jelas dia menegaskan.
Gemparkan Publik
Sebelumnya, publik Wonogiri digegerkan dengan video panas Camat Karangtengah berinisial S dengan perempuan selingkuhannya yang tersebar sekitar November 2019.
Video berdurasi 1 hingga 2 menit di-upload di WhatsApp (WA) story ponsel miliknya.
• Jalani Proses Hukum, Camat Karangtengah Dicopot dan Turun Jabatan Jadi Staf
• Soal Bantuan Hukum untuk Camat Karangtengah yang Terlibat Video Syur dengan Wanita, Ini Kata Pemkab
Adapun Camat Karangtengah, S (50) yang terlibat kasus video skandal dengan perempuan bukan istrinya langsung dicopot dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo saat ditemui seusai menghadari acara di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (29/11/2019).
"Kalau dari jabatan langsung dicopot," jelasnya.
"Begitu saya mendapatkan info dan bukti itu, kami langsung berhentikan dia dari camat," kata dia menegaskan.
Untuk saat ini, posisi Camat Karangtengah yang kosong digantikan oleh Plt Camat, yaitu dari sekretaris camat.
"Penggantinya belum, tapi Plt-nya pak sekcam dulu," imbuhnya.
Joko mengatakan sanksi tersebut diberikan, lantaran S telah mencederai integritas ASN di Lingkungan Pemkab Wonogiri.
"Pada prinsipnya kita tegas, yang bersangkutan mencederai nilai integarasi, dan langsung kita berhentikan dari jabatannya," terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Suharno menambahkan jika S telah diberikan sanksi awal.
"Dari kepegawaian, dia sudah dapat sanksi berupa turun jabatan."
"Sekarang sudah bukan camat lagi, tapi sudah jadi staf," katanya.
Saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang dijalani S di Mapolda Jateng.
"Untuk sanki ASN atau lainnya, kita menunggu keputusan ingkrahnya."
"Karena kita juga harus melihat dari sisi hukumnya juga," tutupnya. (*)