Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Skandal Video Seks Camat Wonogiri

Begini Status Mantan Camat Karangtengah yang Diturunkan Jadi Staf karena Sebar Video Seks di WA

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah peribahasa yang mungkin bisa menggambarkan kondisi yang dialami mantan Camat Karangtengah berinisial, S.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi : Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah peribahasa yang mungkin bisa menggambarkan kondisi yang dialami mantan Camat Karangtengah berinisial, S.

Setelah kasus penyebaran video seks bersama selingkuhannya mencuat, S harus menerima nasib diberhentikan dari jabatan orang nomor satu di wilayah Kecamatan Karangtengah.

Ia diberhentikan langsung Bupati Wonogiri, Joko Sutopo per 26 November 2019 karena diduga kuat melanggar kode etik Apartur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah, Teguh Setiyono menyampaikan S masih berpotensi mendapat sanksi tambahan dari Pembina Kepegawaian.

"Secara kepegawaian belum dipecat, karena belum inkracht keputusan hukumnya," ujar Teguh kepada TribunSolo.com, Rabu (22/1/2020).

"Tapi, yang bersangkutan sudah terkena hukuman dinon-jobkan dari jabatan camat," imbuhnya membeberkan.

Mantan Camat Karangtengah Ditahan Akibat Skandal Seks, Sekda Wonogiri : Ini Menjadi Peringatan ASN

Hanya Satu Orang Ini yang Diperbolehkan Membesuk Mantan Camat Karangtengah di Rutan Wonogiri

Sanksi tambahan berpotensi didapatkan S, namun itu masih menunggu keputusan hukum atas kasus yang menjeratnya.

Mantan Camat Penyebar Video Seks Ditahan, Kepala Rutan IIB Wonogiri : Tak Ada Perlakukan Istimewa

Ditahan di Rutan IIB Wonogiri, Mantan Camat Karangtengah Penyebar Video Seks Belum Bisa Dibesuk

"Nanti sanksinya secara pasti menunggu putusan hukum setelah inkracht karena dugaan pelanggarannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," kata Teguh.

Teguh menambahkan saat ini S masih tercatat sebagai staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri.

"Statusnya sekarang staf BKD, tapi masih menjalani pemeriksaan," ucapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved