Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Skandal Video Seks Camat Wonogiri

Ditahan di Rutan IIB Wonogiri, Mantan Camat Karangtengah Penyebar Video Seks Belum Bisa Dibesuk

Mantan Camat Karangtengah, S kini menjalani masa pengenalan lingkungan di Rutan Kelas IIB Wonogiri, tetapi belum bisa dibesuk.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
(thawornnurak)
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Mantan Camat Karangtengah, S kini menjalani masa pengenalan lingkungan di Rutan Kelas IIB Wonogiri.

Ia mulai ditahan per Selasa (21/1/2020) seusai perkaranya dilimpahkan Polda Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri Wonogiri.

Kepala Rutan Kelas IIB Wonogiri, Urip Dharma Yoga mengemukakan masa pengenalan lingkungan memang harus dilalui semua warga binaan baru rutan, tak terkecuali S.

"S masih menjalani masa pengenalan lingkungan, karena ia perlu waktu beradaptasi dengan lingkungannya yang baru," ujar Urip kepada TribunSolo.com, Rabu (22/1/2020).

"Jadi, untuk warga binaan baru, baik tahanan maupun narapidana harus melalui masa pengenalan lingkungan terlebih dulu," imbuhnya membeberkan.

Urip menuturkan S akan menjalani masa tersebut kurang lebih selama dua sampai tiga pekan.

Itu dilakukan sebelum dirinya berbaur dengan warga binaan yang lain.

"Itu nanti biasanya sekitar dua atau tiga minggu," tutur dia.

Mantan Camat Karangtengah Wonogiri Penyebar Video Seks Jalani Masa Pengenalan Tahanan, Ini Statusnya

Babak Baru Skandal Video Seks Camat Karangtengah dengan Selingkuhan, Kini Mendekam di Rutan Wonogiri

"Setelah itu, proses pembauran dengan warga binaan lain dan sudah mengikuti jam kegiatan yang sudah ada," tambahnya.

S belum diperkenankan untuk dibesuk oleh sanak keluarganya selama masa pengenalan lingkungan.

Jalani Proses Hukum, Camat Karangtengah Dicopot dan Turun Jabatan Jadi Staf

Pemkab Wonogiri akan Evaluasi ASN seusai Tersebarnya Video Skandal Camat Karangtengah di WhatsApp

"Belum karena masih dalam masa pengenalan lingkungan belum ada izin untuk membesuk, itu paling lama dua minggu," jelas Urip.

SN akan berbaur dengan warga binaan di blok yang sesuai dengan tindak pasal yang disangkakan.

Rencanannya, ia akan dimasukkan ke blok kriminal umum.

"Ketika sudah selesai masa pengenalan, S atau binaan lain akan dimasukkan ke blok yang sesuai dengan tindak pasal yang didugakan," terang Urip.

"S akan kita masukan di blok kriminal umum," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved