Skandal Video Seks Camat Wonogiri
Pemkab Wonogiri Akan Hormati Proses Hukum yang Menjerat Mantan Camat Karangtengah karena Video Seks
Pemkab Wonogiri menghormati proses hukum yang menjerat mantan Camat Karangtengah, S atas kasus peredaran video seks bersama perempuan selingkuhannya.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pemkab akan Wonogiri menghormati proses hukum yang menjerat mantan Camat Karangtengah, S atas kasus peredaran video seks bersama perempuan selingkuhannya.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Wonogiri, Teguh Setiyono.
"Kami menghormati semua proses hukum yang ada," ujar Teguh kepada TribunSolo.com, Rabu (22/1/2020).
Keputusan hukum yang diambil nantinya akan menentukan sanksi lanjutan yang bakal diberikan Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab Wonogiri kepada S.
Adapun, standard operasional (SOP) yang diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu sudah ada SOP dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi ASN yang bermasalah," terang Teguh.
• Begini Status Mantan Camat Karangtengah yang Diturunkan Jadi Staf karena Sebar Video Seks di WA
• Mantan Camat Karangtengah Ditahan Akibat Skandal Seks, Sekda Wonogiri : Ini Menjadi Peringatan ASN
"Yang jelas, kita tentu akan menghormati proses hukum yang berlangsung, prosesnya sepreti apa, baru PPK dalam hal ini Pak Bupati menentukan sikap," imbuhnya membeberkan.
• Hanya Satu Orang Ini yang Diperbolehkan Membesuk Mantan Camat Karangtengah di Rutan Wonogiri
• Mantan Camat Penyebar Video Seks Ditahan, Kepala Rutan IIB Wonogiri : Tak Ada Perlakukan Istimewa
Teguh menekankan Pemkab Wonogiri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penentuan sanksi lanjutan terhadap S.
Adapun S telah menerima sanksi berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai Camat Karangtengah per 26 November 2019.
"Kita menghormati asas praduga tak bersalah, SOP sudah ada, ketentuan-ketentuan juga sudah ada," ucap Teguh. (*)