Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Agar Kuat Kerja 24 Jam, Perempuan Asal Gunung Kidul Konsumsi dan Edarkan Obat Terlarang di Wonogiri

Perempuan berinisial ER (25) warga Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Wonogiri.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Perempuan berinisial ER (25) warga Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Wonogiri saat konferensi pers, Jumat (24/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Perempuan berinisial ER (25) warga Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Wonogiri.

Dia diamankan lantaran kedapatan membawa lima butir obat daftar G saat berada di Pracimantoro, Wonogiri.

Menurut keterangan ER, dia merupakan pengguna sekaligus kurir obat terlarang tersebut.

"Saya juga mengonsumsi, tapi tidak sering," katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (24/1/2020).

Dia mengaku pekerjaannya di perusahaan catering terkadang membuatnya bekerja selama 24 jam.

"Jadi saya konsumsi untuk daya tahan, biar kuat kerjanya," imbuhnya.

Namun obat tersebut juga digunakan tersangka, untuk memberikan efek tenang.

Suami Istri di Solo Ditangkap Pakai Narkoba Bersama & Kini Dipenjara, Dua Anaknya Dititipkan Nenek

Tak Kapok, Residivis Narkoba Asal Grogol Sukoharjo Ditangkap Ketiga Kalinya Gara-gara Simpan Sabu

Menurut Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, penggunaan obat daftar G harus berdasarkan resep dokter.

Karena konsumsi secara berlebihan akan membahayakan bagi tubuh.

"ER kita amankan tanggal 7 Januari 2020 kemarin di kawasan Pracimantoro," kata Suharjo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima butir obat daftar G, plastik klip, dan kartu ATM.

"Kita masih memburu pemasok obat tersebut ini kepada tersangka," aku dia.

"Kita kembangkan hingga kawasan Sleman," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ER terancam melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp 1,5 miliar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved