Berita Solo Terbaru
Dua Pesilat yang Lakukan Pengeroyokan di Kartasura Masih di Bawah Umur, Tugas Memukuli dan Menendang
Dua dari tujuh pelaku anggota perguruan pesilat yang melakukan pengeroyokan sehingga membuat korban terluka di Kartasura ternyata masih di bawah umur.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Rombongan kemudian berhenti dan menanyakan penyebab kepada rekan mereka terluka.
Rekan yang terluka itu mengaku dikeroyok oleh anggota dari pesilat lainnya di Kartasura.
• Peradi Solo Siap Beri Bantuan Hukum Usut Penyerangan di Kartasura yang Sebabkan Tiga Orang Terluka
• 15 Pemuda di Kartasura Diserang Kelompok dengan Penutup Wajah, Tiga Orang Alami Luka Sabetan Senjata
Sekitar 200 meter ada salah satu pelaku pengeroyokan yang melihat sekelompok pesilat lain yang diduga menganiaya rekan mereka itu.
Ketujuh tersangka lantas mendatangi pesilat yang dituduh melakukan pengeroyokan pada rekan mereka.
Tanpa basa basi tersangka langsung melakukan pengeroyokan, tanpa mengenali dahulu orang yang mereka keroyok.
Setelah memukuli korbannya mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Mereka tidak mengenali dulu siapa yang mereka pukuli itu," kata Budi.
Berdasarkan laporan tersebut, ketujuh pesilat yang melakukan pengeroyokan itu ditangkap Polda Jateng.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pengeroyokan yang terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)