Penertiban Kereta Kelinci di Sukoharjo
Paguyuban Kereta Kelinci Sukoharjo Punya 100 Anggota, Ada Aturan Kalau Salah Difoto & Dikirim Grup
Paguyuban Kereta Kelinci Sukoharjo dan Solo ternyata memiliki aturan sendiri agar keberadaannya tidak terlalu mengganggu pengguna jalan lain.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Sukoharjo kembali sosialisasikan peraturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, Kamis (30/1/2020).
Namun, pengoperasian kendaraan bermotor, khusunya untuk mengangkut orang maupun barang harus memiliki ijin operasional.
"Secara hukum kereta kelinci, bentor dan rice mill belum tercover oleh legal hukumnya," paparnya.
"Sementara untuk angkutan orang, mereka ada trayeknya," aku dia menekankan.
Ahmad tidak memungkiri, masalah ini akan menjadi masalah yang cukup sulit, karena akan bersinggungan dengan masalah ekonomi.
Namun dia berharap, masyarakat bisa melihat dari kacamata hukum dan keselamatannya. (*)