Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penertiban Kereta Kelinci di Sukoharjo

Paguyuban Kereta Kelinci Sukoharjo Punya 100 Anggota, Ada Aturan Kalau Salah Difoto & Dikirim Grup

Paguyuban Kereta Kelinci Sukoharjo dan Solo ternyata memiliki aturan sendiri agar keberadaannya tidak terlalu mengganggu pengguna jalan lain.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Sukoharjo kembali sosialisasikan peraturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, Kamis (30/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Paguyuban Kereta Kelinci Sukoharjo dan Solo ternyata memiliki aturan sendiri agar keberadaannya tidak terlalu mengganggu pengguna jalan lain.

Menurut anggota paguyuban, Asnan dari Polokarto mengakui keberadaannya sebagai pelaku kereta kelinci menyalahi aturan.

Kareta kereta kelinci tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Kami berkomitmen tidak ngeblong di jalan, kita lebih sering gunakan jalur desa," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (30/1/2020).

"Kalau pun kita menggunakan jalur utama, itu hanya sedikit sekali, misal untuk nyeberang," kata dia.

Paguyuban Kereta Kelinci Sukoharjo dan Solo memiliki anggota sekitar 100 orang.

Aturan tersebut rupanya sangat dipatuhi oleh beberapa anggota paguyuban, karena ada sanksi dendanya.

"Ada yang nekat menggunakan jalur utama, lalu difoto dimasukan ke grub kami, dia kena denda," imbuhnya.

Ditertibkan, Ini Curhatan Paguyuban Kereta Kelinci Sukoharjo yang Minta Ditunda Dulu karena Perut

Polres Sukoharjo akan Tertibkan Becak Motor, Kereta Kelinci dan Rice Mill

Terkait rencana Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Sukoharjo yang akan menertibkan mereka, Asnan berharap jangan terburu-buru.

"Saya minta jangan ditertibkan dulu, kita cari solusinya dulu," harap dia.

Kabid Lalu Lintas Dishub Sukoharjo, Ahmad Saryono menambahkan, pengoerasian kendaraan bermotor, khusunya untuk mengangkut orang maupun barang harus memiliki ijin operasional.

"Secara hukum kereta kelinci, Bentor, dan rice mill belum tercover oleh legal hukumnya," tuturnya.

"Sementara untuk angkutan orang, mereka ada trayeknya," jelas dia menekankan.

Becak Motor, Kereta Kelinci dan Rice Mill Dilarang Beroperasi di Sukoharjo, Ini Alasannya

140 Ton Sampah Masuk di TPA Mojorejo Setiap Hari, DLH Sukoharjo Tak Setuju Tenaga Honorer Dihapuskan

Ahmad Saryono mengapresiasi aturan dari paguyuban tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved