Berita Klaten Terbaru
8 Kecamatan di Klaten Lakukan Perekaman Data e-KTP, Antisipasi Penumpukan Pendaftar
Proses perekaman data e-KTP di Kabupaten Klaten sudah dilakukan di 8 kecamatan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Proses perekaman data e-KTP di Kabupaten Klaten sudah dilakukan di 8 kecamatan.
Saat ditemui TribunSolo.com, Kepala Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten, Sri Winoto, merinci kecamatan di Klaten yang sudah melakukan perekaman data e-KTP.
Delapan kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Pedan, Kecamatan Cawas, Kecamatan Prambanan, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Juwiring, Kecamatan Ceper, Kecamatan Karangdowo, dan Kecamatan Gantiwarno.
• Agar Tidak Membludak, Disdukcapil Sukoharjo Akan Berdayakan Kecamatan untuk Pendistribusian e-KTP
"Kami sudah melakukan perekaman data e-KTP di delapan kecamatan," jelas Sri saat ditemui di Lapangan Beji, Desa Beji, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Selasa (4/2/2020).
Pihaknya mengatakan perekaman e-KTP dilakukan agar tidak terjadi penumpukan pendaftar e-KTP seperti yang sempat viral akhir-akhir ini.
"Proses perekaman e-KTP ini, kami lakukan di kecamatan yang kami tentukan agar tidak terjadi penumpukan pendaftar seperti waktu itu," lanjutnya.
• Sediakan 16 Juta Blanko untuk E-KTP Baru, Kemendagri: Agar Masyarakat Segera Mendapat E-KTPnya
Ia menegaskan bahwa perekaman e-KTP ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
"Proses perekaman e-KTP ini gratis, tidak pungut biaya," tegasnya.
Pada Selasa ini, Disdukcapil Klaten akan melakukan perekaman e-KTP di tiga kecamatan.
• Disdukcapil Klaten Hanya Dijatah 4.000 Blangko e-KTP, Sebut Jumlah Masih Belum Mencukupi
" Hari ini, kami akan melakukan perekaman di tiga kecamatan, di Kecamatan Tulung, Kecamatan Bayat, dan Kecamatan Wonosari," pungkasnya. (*)