Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Contekan Peserta SKD CPNS 2019 di Ambon yang Terciduk, Begini Sanksi dari BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

(Dok. BKN)
Panitia CPNS titik lokasi Ambon menemukan kunci jawaban yang dibawa peserta. 

"Buat yang komen soal diacak, anda benar.

Sehingga kunci seperti ini tidak ada gunanya.

Bahkan jika #SobatBKN teliti, jumlah jawaban per kotak itu cuman ada 30an.

Mimin curiga ini contekan jaman sekolah dulu..

Tp tetap mental contekan seperti ini yang semestinya dikikis jika ingin mengabdi untuk negara," tulis Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada kolom komentar Facebook.

Komentar akun Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tentang kecurangan peserta SKD
Komentar akun Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tentang kecurangan peserta SKD (facebook / Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia)

Tips, Aturan dan Larangan Peserta saat Tes SKD CPNS 2019, Ada Sanksi jika Melanggar

Sebelumnya BKN sudah tegas terkait kecurangan dalam proses seleksi CPNS 2019.

Dikutip TribunJakarta.com, BKN selaku panitia seleksi pun akan menindak tegas dengan memberikan sanki hukuman.

"Sanksi yang diberikan, satu dia dikeluarkan, dianggap gagal dalam ujian. Entah dia memenuhi passing grade atau tidak. Ketika dia melakukan kecurangan atau baru terindikasi melakukan kecurangan itu gagal, didiskualifikasi," ujar Fitri Wikandari selaku Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) .

Selain didiskualifikasi, sanksi berupa pelarangan untuk mendaftar sebagai CPNS pun juga bisa dikenakan terhadap peserta yang melakukan kecurangan.

"Yang kedua NIK-nya diblokir, dia enggak bisa mendaftar CPNS tahun berikutnya. Biasanya satu tahun berjalan sampai saat ini sesuai peraturan," kata Fitri.

Di sisi lain, jika para peserta yang sudah mengikuti SKD dan sudah melampaui passing grade jangan senang dulu.

Pasalnya, lolos SKD CPNS 2019 ini belum tentu bisa mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.

Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.

Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved