Viral Contekan Peserta SKD CPNS 2019 di Ambon yang Terciduk, Begini Sanksi dari BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
"Buat yang komen soal diacak, anda benar.
Sehingga kunci seperti ini tidak ada gunanya.
Bahkan jika #SobatBKN teliti, jumlah jawaban per kotak itu cuman ada 30an.
Mimin curiga ini contekan jaman sekolah dulu..
Tp tetap mental contekan seperti ini yang semestinya dikikis jika ingin mengabdi untuk negara," tulis Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada kolom komentar Facebook.

• Tips, Aturan dan Larangan Peserta saat Tes SKD CPNS 2019, Ada Sanksi jika Melanggar
Sebelumnya BKN sudah tegas terkait kecurangan dalam proses seleksi CPNS 2019.
Dikutip TribunJakarta.com, BKN selaku panitia seleksi pun akan menindak tegas dengan memberikan sanki hukuman.
"Sanksi yang diberikan, satu dia dikeluarkan, dianggap gagal dalam ujian. Entah dia memenuhi passing grade atau tidak. Ketika dia melakukan kecurangan atau baru terindikasi melakukan kecurangan itu gagal, didiskualifikasi," ujar Fitri Wikandari selaku Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) .
Selain didiskualifikasi, sanksi berupa pelarangan untuk mendaftar sebagai CPNS pun juga bisa dikenakan terhadap peserta yang melakukan kecurangan.
"Yang kedua NIK-nya diblokir, dia enggak bisa mendaftar CPNS tahun berikutnya. Biasanya satu tahun berjalan sampai saat ini sesuai peraturan," kata Fitri.
Di sisi lain, jika para peserta yang sudah mengikuti SKD dan sudah melampaui passing grade jangan senang dulu.
Pasalnya, lolos SKD CPNS 2019 ini belum tentu bisa mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.
Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.
Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.