Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Contekan Peserta SKD CPNS 2019 di Ambon yang Terciduk, Begini Sanksi dari BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

(Dok. BKN)
Panitia CPNS titik lokasi Ambon menemukan kunci jawaban yang dibawa peserta. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa kisah unik terjadi dalam seleksi SKD CPNS 2019.

Satu di antaranya aksi curang yang dilakukan oleh peserta SKD di Ambon.

Keluhkan Sistem Ujian, Peserta Tes CPNS di Aceh Bikin Surat Curhatan Hati

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

Momen tersebut dibagikan oleh akun resmi BKN pada Kamis (6/2/2020).

Akun @BKNgoid menyayangkan tindak curang yang dilakukan oleh peserta SKD.

BKN menyebut jika pelaku curang sama saja dengan pelaku korupsi.

"Apa yang merasukimu #SobatBKN hingga kau tega melakukan ini padaku??

CURANG = KORUPSI !!!

Kalo mau masuk udah curang gmana nantinya waktu kalian menjadi "Pelayan Masyarakat"??

Apa mau kalian curangi masyarakat itu #SobatBKN ??..." tulis akun @BKNgoid.

Pada postingan tersebut diunggah potret satu kertas yang sudah dicoret lengkap dengan nomor beserta abjad layaknya kunci jawaban.

Bakal Rakornas di Jakarta, Honorer Sukoharjo Bawa Tuntutan Usia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Tes CPNS

Namun BKN langsung menjelaskan jika aksi curang seperti postingan tersebut tetap tak akan bisa digunakan.

Peserta SKD CAT Ambon
Peserta SKD CAT Ambon (Twitter @BKNgoid)

Melalui akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, BKN menjelaskan jika soal SKD CPNS telah diacak.

Sehingga peserta tidak akan tahu soal yang akan dia terima.

Bahkan pihak BKN juga tak mempercayai jika kunci jawaban yang dimiliki peserta tersebut adalah benar.

"Buat yang komen soal diacak, anda benar.

Sehingga kunci seperti ini tidak ada gunanya.

Bahkan jika #SobatBKN teliti, jumlah jawaban per kotak itu cuman ada 30an.

Mimin curiga ini contekan jaman sekolah dulu..

Tp tetap mental contekan seperti ini yang semestinya dikikis jika ingin mengabdi untuk negara," tulis Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada kolom komentar Facebook.

Komentar akun Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tentang kecurangan peserta SKD
Komentar akun Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tentang kecurangan peserta SKD (facebook / Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia)

Tips, Aturan dan Larangan Peserta saat Tes SKD CPNS 2019, Ada Sanksi jika Melanggar

Sebelumnya BKN sudah tegas terkait kecurangan dalam proses seleksi CPNS 2019.

Dikutip TribunJakarta.com, BKN selaku panitia seleksi pun akan menindak tegas dengan memberikan sanki hukuman.

"Sanksi yang diberikan, satu dia dikeluarkan, dianggap gagal dalam ujian. Entah dia memenuhi passing grade atau tidak. Ketika dia melakukan kecurangan atau baru terindikasi melakukan kecurangan itu gagal, didiskualifikasi," ujar Fitri Wikandari selaku Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) .

Selain didiskualifikasi, sanksi berupa pelarangan untuk mendaftar sebagai CPNS pun juga bisa dikenakan terhadap peserta yang melakukan kecurangan.

"Yang kedua NIK-nya diblokir, dia enggak bisa mendaftar CPNS tahun berikutnya. Biasanya satu tahun berjalan sampai saat ini sesuai peraturan," kata Fitri.

Di sisi lain, jika para peserta yang sudah mengikuti SKD dan sudah melampaui passing grade jangan senang dulu.

Pasalnya, lolos SKD CPNS 2019 ini belum tentu bisa mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.

Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.

Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.

Hasil peserta akan digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).

LPPKS Karanganyar Bakal Digunakan untuk Tes SKD CPNS Bagi 5 Kabupaten, Ini Lokasinya

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.

Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.

Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.

Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.

Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/ Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peserta SKD CPNS 2019 Terciduk Curang, Ini Sanksi yang akan Diberikan BKN,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved