Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Miris Lihat Video Viral Driver Ojol Kecebur saat Banjir, Hotman Paris Beri Sindiran: Nasib Rakyatmu

Belakangan viral video driver ojek online tercebur saat banjir hingga menuai komentar dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Rifatun Nadhiroh
INSTAGRAM/hotmanparisofficial
Kolase foto Hotman Paris dan cuplikan video yang viral. 

Hotman berpendapat bencana banjir Jakarta telah memenuhi unsur gugatan class action. Untuk itu, LBH tidak perlu lagi ragu melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Saya melihat telah memenuhi syarat semuanya untuk gugat class action."

"Kalau LBH, jangan dipakai LBH hanya untuk loncatan karir karena Anda belum mendapatkan pekerjaan. Salam Hotman Paris,” ujarnya.

Merujuk pada buku Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Actions) yang disusun oleh Amanda Cornwall, Boedhi Wijardjo, Mas Achmad Santosa, dan Sulaiman N terbitan ICEL, PIAC dan YLBHI, 1999, class action merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau sejumlah orang (jumlah yang tidak banyak).

Dalam hal ini bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat yang berjumlah ratusan, ribuan, ratusan ribu bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian.

Tuntutan class action adalah ganti kerugian secara individual ataupun komunal.

Sebagian artikel ini diambil dari TribunWow.com dan Kontan.co.id dengan judul: Jakarta Banjir Lagi, Hotman Paris: Hujan 6 Jam Saja Enggak Bisa Diatasi dan Hotman Paris minta para LBH layangkan gugatan class action atas banjir Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved