Pilkada Sukoharjo 2020
Bawaslu Sukoharjo Ingatkan Bakal Cabup/Cawabup soal Pelanggaran Kampanye yang Berpotensi Pidana
Bawaslu memberikan surat imbauan mengenai pelanggaran-pelanggaran pencalonan dalam Pilkada 2020.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
• Bacabup Henry Indraguna Siapkan 100 Liter Bensin untuk Pilkada Sukoharjo 2020, Apa Maknanya?
”Tak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen e-KTP juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan."
"Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," urainya.
Tak hanya itu, pemalsuan dokumen imbuh Muladi, juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Apabila ada warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan bisa saja dikenakan dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana.
• KPU Sukoharjo Tanggapi Masukan Bawaslu Terkait 8 Calon PPK yang Terindikasi Jadi Kader Parpol
"Bulan Maret Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah terbentuk dan efektif berjalan."
"Kami sudah meminta kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan nama-nama yang akan ditugaskan di Gakkumdu."
"Nanti, jika ada pelanggaran yang mengarah pidana, maka akan kami bicarakan di Gakkumdu," terangnya. (*)