Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2020

Bawaslu Sukoharjo Ingatkan Bakal Cabup/Cawabup soal Pelanggaran Kampanye yang Berpotensi Pidana

Bawaslu memberikan surat imbauan mengenai pelanggaran-pelanggaran pencalonan dalam Pilkada 2020.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo, saat wawancara di Setda Sukoharjo, Selasa (11/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, tengah melakukan kunjungan kepada Partai Politik (parpol), Bakal Calon Bupati (Cabup), Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Sukoharjo.

Dalam kunjungan tersebut, Bawaslu memberikan surat imbauan mengenai pelanggaran-pelanggaran pencalonan dalam Pilkada 2020.

Surat imbauan juga ditujukan kepada Bakal Cabup yang maju melalui jalur perorangan (independen) agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan.

Bawaslu Sukoharjo Beri Masukan 8 Calon PPK yang Terindikasi Jadi Kader Parpol, Begini Tanggapan KPU

Berdasarkan pasal 181 jo 185, 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk bakal calon perseorangan terancam pidana.

Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo menjelaskan, dalam minggu ini pihaknya melakukan langkah pencegahan mengirim surat imbauan dengan substansi, larangan money politic dan penyalahgunaan identitas palsu untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan.

"Untuk parpol, imbauan sudah kami kirim dua hari lalu. Sedang untuk bakal calon, baik bupati maupun wakil bupati, kami kirim secara bertahap."

"Jadi (pengiriman surat) ini sekaligus kami manfaat untuk road show berkunjung ke beberapa calon," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (11/2/2020).

Bawaslu Sukoharjo Gandeng Milenial di Polokarto Agar Mau Terlibat Dalam Mengawasi Pilkada 2020

Bagi parpol yang akan mengajukan calon, pihaknya meminta perhatian agar dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (Paslon) ke KPU, sesuai aturan harus berdasarkan surat keputusan pimpinan parpol tingkat pusat.

Tidak boleh dari pimpinan parpol tingkat lokal semisal, provinsi, kabupaten maupun kota,

"Dalam proses ini, kami menyampaikan soal larangan parpol menerima imbalan atau mahar terkait proses pencalonan dalam bentuk apapun dari bakal calon."

"Begitu sebaliknya, bakal calon juga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada parpol dalam tahapan pencalonan," sebutnya.

Jelang Tahapan Pilkada 2020, Bawaslu Sukoharjo Luncurkan Buku Risalah Demokrasi

Begitu pula dalam proses pencalonan perseorangan, Bawaslu mewanti-wanti agar tidak menggunakan e-KTP maupun surat-surat keterangan pendukung lainnya yang dipalsukan.

Perbuatan ini sangat potensial dilakukan oleh oknum atau tim sukses bakal calon perseorangan.

Ancaman pasal pidana dipastikan akan menanti jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan e-KTP.

Penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Bacabup Henry Indraguna Siapkan 100 Liter Bensin untuk Pilkada Sukoharjo 2020, Apa Maknanya?

”Tak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen e-KTP juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan."

"Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," urainya.

Tak hanya itu, pemalsuan dokumen imbuh Muladi, juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Apabila ada warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan bisa saja dikenakan dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana.

KPU Sukoharjo Tanggapi Masukan Bawaslu Terkait 8 Calon PPK yang Terindikasi Jadi Kader Parpol

"Bulan Maret Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah terbentuk dan efektif berjalan."

"Kami sudah meminta kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan nama-nama yang akan ditugaskan di Gakkumdu."

"Nanti, jika ada pelanggaran yang mengarah pidana, maka akan kami bicarakan di Gakkumdu," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved