Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Lempari Kaca Bus dengan Tanduk Sapi di Kartasura, 3 Orang Pengamen Diciduk Polisi

Polsek Kartasura berhasil mengamankan tiga orang pengamen yang menjadi pelaku pelemparan kaca sebuah bus di Kartasura, Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat dijumpai di Mapres Sukoharjo, Senin (9/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polsek Kartasura berhasil mengamankan tiga orang pengamen yang menjadi pelaku pelemparan kaca sebuah bus di jalan Ahmad Yani, tepatnya di simpang empat Gembongan, Kartasura, Sukoharjo.

Mereka melempari bus PO Langsung Jaya jurusan Yogyakarta-Solo pada Sabtu (7/2/2020) malam.

Mereka yang diamankan bernama Muhammad Faizal Ghofar (24), Eka Imam Sufaat (20) dan Yogi Effendy (19), yang kesemuanya adalah warga Klaten.

Bus Mira Seruduk Barbershop di Kartasura, Tak Ada Korban Tewas

Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, ketiga pemuda itu nekat melempari bus PO Langsung Jaya lantaran kesal karena motor yang dikendarai Muhammad Faizal Ghofar nyaris bertabrakan dengan bus yang dikendarai Anton Prabowo (39).

Kejadian bermula saat Muhammad Faizal Ghofar mengendarai sepeda motor bebek protolan tiba-tiba memotong jalan bus di daerah pertigaan Jonggrangan Klaten.

Kronologi Kecelakaan Beruntun Mobil di Sragen, Tabrak Polisi dan 2 Pengendara Sepeda Motor

hal itu membuat sopir bus kaget dan membunyikan klakson serta menegur pelaku.

"Tersangka tidak diterima ditegur dan langsung mengajak dua temannya ini untuk membuntuti bus itu," katanya Selasa (11/2/2020).

Sesampainya di lokasi kejadian, dimana saat itu posisi bus berhenti lantaran lampu traffic light posisi merah, tiba-tiba Muhammad Faizal Ghofar dan Eka Imam Sufaat turun dari motornya dan langsung menggedor-gedor badan bus.

Namun lantaran sopir tidak merespons, keduanya langsung melakukan pelemparan kaca belakang bus dengan menggunakan batu dan tanduk sapi hingga menyebabkan kaca belakang bus pecah.

Kecelakaan Beruntun di Boyolali, Seorang Pengendara Motor Tewas seusai Terseret Truk

Melihat aksi anarkis mereka, warga sekitar dan kru bus berusaha menangkap tersangka Muhammad Faizal Ghofar dan langsung dibawa ke Mapolsek Kartasura.

Sementara tersangka Eka Imam Sufaat melarikan diri bersama teman satunya Yogi Effendi yang saat itu menunggu di sepeda motor.

Namun selang beberapa jam, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di daerah Klaten.

Diduga Karena Kabut Tebal, Ini Kronologi Kecelakaan Helikopter yang Menewaskan Kobe Bryant

"Ini kasus pelemparan yang pertama di daerah Sukoharjo dan Alhamdulillah langsung terungkap pelaku-pelakunya," imbuhnya.

Akibat aksinya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved