Berita Solo Terbaru
BAP Selesai, Tiga Orang Pembuang Sampah di Bengawan Solo Dibawa ke Pengadilan untuk Disidangkan
Tiga warga pembuang sampah yang tertangkap oleh Satpol PP di sungai Bengawan Solo segera disidang.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tiga warga pembuang sampah yang tertangkap oleh Satpol PP di sungai Bengawan Solo segera disidang.
Ketiganya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang dijdwalkan pada Kamis (27/2/2020) mendatang.
Mereka yang tertangkap adalah WN dan SN warga Jaten Karanganyar, beserta EKL warga Jebres.
"Iya itu melanggar Perda tentang lingkungan dan nanti mereka sidang," papar Kepala Bidang (Kabid) Tribumtranmas Satpol PP Solo Agus Sis kepada TribunSolo.com, Selasa (25/2/2020).
• Hendak Buang Sampah di Bengawan Solo, Tiga Warga Diamankan Satpol PP Solo, Apa Sanksinya?
Satpol PP Solo sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada ketiga pembuang sampah tersebut.
Soal sanksinya akan menunggu sidang tersebut dan bagaimana keputusan hakim PN Solo.
• Viral di Medsos Video Pria Buang Sampah di Sungai Bengawan Solo, Satpol PP Angkat Bicara
Informasi awal sebelum mengamabkan tiga orang ini dari warga yang kemudian ditindaklanjuti petugas dari satpol PP.
Tiga orang ini, diketahui akan membuang limbah pemotongan ayam dan limbah rumah makan.
Sementara, satu melakukan ritual membuang bunga di sungai.
• Warga Jaten Karanganyar Keluhkan Timbunan Sampah di Belakang Perumahan, Kumuh dan Ganggu Aktivitas
Petugas mengamankan barang bukti sampah yang hendak dibung tersebut.
"Kita harapkan warga tidak sembarangan membuang sampah, kita minta ke kantor untuk dilakukan pembinaan," kata Agus Sis. (*)