Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2020

Diskusi dengan Pemkab Sukoharjo, Bawaslu: Agak Ramai saat Bahas Pasal Pemilihan Bupati

Bawaslu Sukoharjo memenuhi panggilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Selasa (25/2/2020).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, saat memimpin diskusi dengan Bawaslu Sukoharjo di Ruang Rapat Bupati Sukoharjo, Selasa (25/2/2020). 

Dalam kaitan pemanggilan 5 ASN berinisial AS, NH, MS, WAS, dan DE oleh Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Muladi mengatakan, saat ini Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ASN tersebut bersalah atau tidak.

Pasangan Hero Gagal Berlaga di Pilkada Solo 2020, Tak Jadi Lawan Gibran Anak Presiden atau Purnomo?

"Apabila ada pelanggaran kode etik, kami akan meneruskan ke KASN,"

"Bawaslu tidak punya kewenangan menentukan seorang ASN bersalah atau tidak," pungkasnya, (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved