Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2020

Diskusi dengan Pemkab Sukoharjo, Bawaslu: Agak Ramai saat Bahas Pasal Pemilihan Bupati

Bawaslu Sukoharjo memenuhi panggilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Selasa (25/2/2020).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, saat memimpin diskusi dengan Bawaslu Sukoharjo di Ruang Rapat Bupati Sukoharjo, Selasa (25/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bawaslu Sukoharjo memenuhi panggilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Selasa (25/2/2020).

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu dan Pemkab Sukoharjo membahas dasar pemanggilan 5 ASN oleh Bawaslu Sukoharjo.

Dan juga Bawaslu dan Pemkab Sukoharjo menyamakan persepsi terkait regulasi Pilkada.

5 ASN Dipanggil, Pemkab Sukoharjo Ganti Panggil Bawaslu Sukoharjo

Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo mengatakan, regulasi yang mengatur pengawasan netralitas ASN sesuai dengan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri.

"Tadi dari Pemkab memaparkan kajian hukum menerut Pemkab."

"Tapi ada aturan lain yang tidak tertulis terkait prosedur kerja Bawaslu, dan MoU antara KASN, Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemendagri yang perlu dicermati," katanya.

Buntut Anggota Ditangkap Polres Sukoharjo, Pimpinan Pusat Sardulo Seto Ungkap Kegiatan di Padepokan

Dijabarkan Muladi, pijakan hukum yang digunakan antara lain UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Khususnya padal 71 dan 188.

UU nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, pasal 2,3,4,5,9,66 dan 86. PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 1, 3 dan 4.

Lalu PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan Kode Etik perilaku PNS.

Alasan Joko Santoso Mantap Pilih Wiwaha Jadi Duet di Pilkada Sukoharjo

Terbaru SE Menteri PAN dan RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 desember 2017, hal pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak.

"Tadi pembahasan cukup panjang, ada yang disepakati, dan ada yang tidak disepakati."

"Tadi yang agak ramai saat membahas Pasal 71 UU 10 tahun 2016," terangnya.

Tak Serahkan Berkas Calon Independen Pilkada Sukoharjo 2020, Wiwaha Lebih Pilih Bertemu Joko Paloma

Dalam aturan tersebut kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam kaitan pemanggilan 5 ASN berinisial AS, NH, MS, WAS, dan DE oleh Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Muladi mengatakan, saat ini Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ASN tersebut bersalah atau tidak.

Pasangan Hero Gagal Berlaga di Pilkada Solo 2020, Tak Jadi Lawan Gibran Anak Presiden atau Purnomo?

"Apabila ada pelanggaran kode etik, kami akan meneruskan ke KASN,"

"Bawaslu tidak punya kewenangan menentukan seorang ASN bersalah atau tidak," pungkasnya, (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved