Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Omzet 4 Pabrik Pupuk Palsu di Wonogiri Capai Rp 1,2 Miliar per Bulan

Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pupuk pulsu yang meresahkan petani.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, saat konferensi pers di Pracimantoro, Wonogiri, Kamis (27/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pupuk pulsu yang meresahkan petani. 

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pemasaran pupuk palsu ini sudah masuk disejumlah daerah di Karasidenan Surakarta, Pati, dan Jawa Timur.

Omzet pupuk palsu yang beroperasi sekitar lima tahun ini rata-rata Rp 1,2 miliar per bulan. 

Bupati Wonogiri Sebut Ada Celah Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Palsu

Tiga pabrik pupuk palsu ini berada di Gunung Kidul, Yogyakarta, dan empat pabrik berada di Wonogiri, Jawa Tengah.

Beredarnya pupuk palsu ini sangat merugikan petani, karena setelah tanaman diberikan pupuk palsu ini tidak menjadi subur.

"Pupuk palsu ini terbuat dari bahan-bahan seperti kaolin, kalsit, baras dan cairan mikroba."

"Pupuk palsu di Gunung Kiduldicampur kotoran kelelawar untuk menciptakan aroma pupuk asli," katanya saat konferensi pers di Pracimantoro, Wonogiri, Kamis (27/2/2020).

Reaksi Warga Pracimantoro Wonogiri Mengetahui Wilayahnya Jadi Sarang Pabrik Pupuk Palsu

Enam tersangka diamankan dalam sindikat pupuk palsu ini, yakni Agus Susilo, Deni Pratmono, Eko Wahyudi, Sularno, Kaliyo, dan Rohmadi.

Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Tengah dan Polres Wonogiri

Para tersangka terancam pasal berlapis dengan pasal 122 juncto pasal 73 undang undang nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. 

4 Pabrik Pupuk Palsu Ditemukan di Wonogiri, Bupati Wonogiri: Saya Minta Maaf

Pasal 120 ayat (1) Juncto pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Dan pasal 106 dan taau pasal 114 Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved