Pilkada Solo 2020

Tim Paslon Independen Alam akan Ajukan Sengketa ke Bawaslu, Tunggu Perintah Abah Ali-Gus Amak

Paslon Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam) akan mengajukan sengketa Pilkada Solo 2020 ke Bawaslu Kota Surakarta, Jumat (28/2/2020).

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Kuasa hukum tim paslon independen Alam, Awod, saat berada di KPU Solo beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bakal calon (balon) pasangan independen Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo, Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam), akan mengajukan sengketa Pilkada Solo 2020 ke Bawaslu Kota Surakarta, Jumat (28/2/2020).

Pengajuan sengketa tersebut berdasarkan dokumen mereka yang ditolak oleh KPU Kota Solo.

Kuasa hukum tim paslon independen Alam, Awod mengatakan, saat ini berkas mereka sudah lengkap termasuk bukti dan saksi.

Partai Golkar Pastikan Dukung Calon Wali Kota & Wawali Kota yang Diusung PDIP di Pilkada Solo 2020

"Sore ini kemungkinan kita menunggu perintah Abah Ali dan Gus Amak," papar Awod, Jumat (28/2/2020).

Mereka akan mengajukan lima poin dalam pengajuan sengketa Pilkada Solo 2020 itu.

Pertama, Sistem Silon KPU, pada tiga hari setelah aktif pernah error sehingga username dan password Paslon Alam dan Hero harus diganti oleh KPU.

Kedua, pada 24 Februari 2020, tim paslon Alam dimintai bantuan menara berkas.

Pasangan Independen Alam Gagal Maju di Pilkada Solo 2020, Dokumen Dukungan Ditolak Tak Penuhi Syarat

Namun, pada malam harinya tiba-tiba dilarang dengan pemberian surat dari KPU sendiri.

"Sehingga esoknya (25 Februari 2020) hanya KPU sendiri yang menata dan menyesuaikan berkas, yang dimaksud adalah antara berkas di Silon dan form dukungan, tim kita tidak dijelaskan hak dan kewajiban saat menyaksikannya," jelas Awod.

Ketiga, KPU Solo tidak menjelaskan hak dan kewajiban tim Paslon ALAM saat menyaksikan anggota KPUD menyesuaikan data, memilah-milah mana yang tidak lengkap dan lengkap.

Pasangan Hero Gagal Berlaga di Pilkada Solo 2020, Tak Jadi Lawan Gibran Anak Presiden atau Purnomo?

Keempat, Beberapa anggota KPU Solo dalam menyesuaikan data (silon dan Form dukungan) tidak menggunakan dokumen asli, namun menggunakan data di laptop petugas masing-masing.

Menurut mereka, seharusnya yang diatur dalam undang-undang adalah data form dukungan (form BB.1.1 KWK) harus disesuaikan dengan data Silon yang telah di submit dan di print serta sudah di tanda tangani Paslon dan bermaterai.

Kelima, tidak ada informasi kriteria lengkap dan tidak lengkap dalam menyesuaikan data.

KPU Solo Tunggu Syarat Dukungan Pilkada Solo 2020 dari Pasangan Independen Abah Ali - Gus Amak

"Tim kami tidak diinformasikan, mana yang kategori lengkap dan mana yang tidak lengkap, cek list itu tidak ada dan bahkan tidak diinformasikan ke kami," papar Awod. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved